Gresik, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan melibatkan satuan gugus tugas COVID-19 untuk memantau pendaftaran calon kepala daerah di wilayah itu agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan.

"Saya minta menaati protokol kesehatan. Nanti akan kami undang juga satgas COVID-19 dari kabupaten untuk dimintai pertimbangan bagaimana saat pendaftaran besok tetap menjaga protab," kata Ketua KPU Kabupaten Gresik Ahmad Roni di Gresik, Jumat.

Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada tanggal 4 hingga 6 September 2020. Dalam pelaksanaannya, baik parpol maupun pasangan calon kepala daerah, dilarang membawa massa pendukung.

Baca juga: Melihat peluang dalam pertarungan Pilkada 2020 di Gresik

"Kami telah mengundang sejumlah partai politik dan juga sudah menyosialisasikan persiapan pendafataran calon kepala daerah. Kami menegaskan bahwa ada aturan yang harus ditaati dan berkas yang disiapkan," katanya.

Roni meminta seluruh partai politik ketika mendaftarakan calon kepala daerah harus menaati protokol kesehatan.

"Jangan sampai pilkada menjadi kluster baru bagi penyebaran COVID-19," katanya menekankan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupatenb Gresik Elvita Yuliati menyebutkan sejumlah larangan seperti pengerahan massa sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

Baca juga: Ketua DPRD Gresik dicopot karena maju pilkada

"Nanti yang boleh masuk hanya ketua parpol, sekretaris, dan pasangan calon yang diusung," kata mantan jurnalis ini.

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pilkada di Gresik pada tanggal 9 Desember 2020 dengan total tempat pemungutan suara sebanyak 2.264 TPS dan KPPS sekitar 19.000 orang.

Agenda pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), lanjut dia, akan dilakukan pada tanggal 19 sampai 28 September 2020, disusul pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) pada tanggal 9—16 Oktober 2020.