Mensesneg benarkan Menko Polhukam jadi Ad Interim Mendagri
28 Agustus 2020 20:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Mensesneg Pratikno (kiri) menghadiri pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ini menjadi Ad Interim Menteri Dalam Negeri.
"Benar bahwa Menkopolhukam menjadi Ad Interim Mendagri," kata Mensesneg melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Menko Polhukam menjadi Ad Interim Mendagri, karena pada hari ini Jumat 28 Agustus 2020, Mendagri pergi ke Singapura untuk pertemuan dan atas undangan dari Minister for Home Affairs Singapura.
Ad Interim adalah ungkapan latin yang artinya adalah sementara.
Ungkapan ini sering digunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan.
Menteri Ad Interim adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.
Baca juga: Pilpres dan Pileg hendaknya diselenggarakan terpisah
"Benar bahwa Menkopolhukam menjadi Ad Interim Mendagri," kata Mensesneg melalui pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan Menko Polhukam menjadi Ad Interim Mendagri, karena pada hari ini Jumat 28 Agustus 2020, Mendagri pergi ke Singapura untuk pertemuan dan atas undangan dari Minister for Home Affairs Singapura.
Ad Interim adalah ungkapan latin yang artinya adalah sementara.
Ungkapan ini sering digunakan untuk merujuk kepada pejabat sementara dalam bidang pemerintahan.
Menteri Ad Interim adalah menteri yang merangkap jabatan menteri lain yang berhalangan sementara karena sakit, dinas ke luar negeri, dan sebagainya.
Baca juga: Pilpres dan Pileg hendaknya diselenggarakan terpisah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: