Jakarta (ANTARA News) - Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasal 29 Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang menyebutkan pengambil kebijakan tidak dapat dituntut hukum merupakan penegasan dari ketentuan UU yang ada sebelumnya.
"Pasal itu merupakan penegasan saja karena UU tentang BI pasal 45 menetapkan hal yang sama," kata Sri Mulyani dalam rapat Panitia Angket Bank Century DPR di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani yang dipanggil Panitia Angket DPR dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan hal itu menjawab pertanyaan anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal.
"Apakah menurut Ibu, ketentuan Pasal 29 Perppu 2 tahun 2008 itu wajar," tanya Faisal.
Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Depkeu menyebutkan bahwa pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu 4 tahun 2008 kepada DPR, tidak terkait dengan Kasus Century.
RUU itu diajukan oleh pemerintah kepada DPR semata-mata melaksanakan amanat UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25 ayat 4 UU itu menyebutkan bahwa dalam hal Perpu ditolak DPR maka Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu itu yang dapat mengatur pula segala akibat dari penolakan tersebut.
Pemerintah menilai Perppu JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan) telah ditolak DPR sejak 30 September 2009. Pemerintah mengacu kepada rapat paripurna DPR pada 30 September 2009 saat Komisi XI DPR dalam laporannya menegaskan, Perppu JPSK tidak mendapat persetujuan DPR pada rapat paripurna 18 Desember 2008.
Pemerintah tidak menjadikan rapat paripurna DPR 18 Desember 2008 sebagai acuan karena dalam rapat itu keputusan DPR tidak menolak Perppu, tetapi meminta pemerintah segera mengajukan RUU JPSK.
Apakah Perppu JPSK ditolak pada 18 Desember 2008 atau 30 September 2009, sesungguhnya tidak memiliki konsekuensi dengan pengucuran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century.
Hal itu karena setelah KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008, penyelesaian dan penanganan Bank Century dilakukan oleh LPS berdasar UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Menkeu sebagai pihak yang ditugaskan pemerintah membahas RUU Pencabutan Perppu, berharap DPR segera membahas RUU itu, sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2004 yaitu bahwa DPR mulai membahas RUU Pencabutan Perppu dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat presiden diterima.
(*)
Menkeu: Pasal 29 Perppu JPSK Hanya Penegasan
13 Januari 2010 15:49 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: