Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum masih belum mau membeberkan tentang laporan kasus dugaan pemerasan oleh pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau disebut-sebut sekarang, maka kasusnya akan bubar duluan," kata Ketua MK Moh Mahfud MD setelah melakukan pertemuan dengan Satgas Mafia Pemberantasan Hukum di Gedung MK di Jakarta, Rabu.

Ketika didesak lebih lanjut oleh wartawan, Ketua MK juga tidak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus dugaan pemerasan tersebut.

Namun, ujar Mahfud, pihaknya akan terus bersinergi dan saling berbagai informasi dengan Satgas dalam rangka pemberantasan mafia hukum dan peradilan.

Senada dengan Mahfud, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto hanya mengemukakan, terdapat sebuah "kasus yang menarik" yang merupakan informasi dari Ketua MK.

"Ada sebuah kasus yang menarik untuk kita tindaklanjuti," kata Kuntoro.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Denny Indrayana menuturkan, ada sejumlah hal yang berdasarkan strategi komunikasi tidak harus disampaikan semuanya kepada pihak media.

Hal itu, ujar Denny, antara lain untuk menjaga agar pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut tidak sampai menghilangkan barang bukti.

Namun, Denny yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu mengakui, bahwa terdapat kasus yang diduga terkait dengan praktik mafia hukum.

Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD mengaku siap memberikan data mengenai dugaan adanya pemerasan di lingkungan penegak hukum karena mendapat laporan warga yang mengaku diperas KPK.

"Kita banyak punya data, pelapornya punya tanda bukti, tanggal sampai tempatnya," kata Mahfud MD ketika berbicara di Forum Rektor Indonesia di Pontianak, Sabtu (9/1).

Menurut Mahfud, ada orang yang melapor bahwa dirinya harus menyetor uang hingga sebesar Rp20 miliar agar tidak ditangkap oleh komisi antikorupsi tersebut.

Namun, lanjut Ketua MK, meski telah menyerahkan sejumlah uang tetapi orang tersebut tetap ditangkap dan diancam bila membongkar masalah tersebut akan diancam dengan tuduhan penyuapan.

Ia juga menyatakan, modus yang serupa juga beberapa kali terjadi di lembaga MK yang tengah dipimpinnya antara lain ada warga yang mengaku disuruh menyerahkan uang ke nomor rekening yang disebut-sebut sebagai istri Ketua MK tetapi rekening itu ternyata bukanlah milik istri Mahfud. (*)