Sydney (ANTARA) - Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyatakan pada Jumat bahwa ia terbuka untuk berdiskusi mengenai apakah Brenton Tarrant --warga negara Australia, pelaku penembakan massal Christchurch-- harus menjalani hukuman di Selandia Baru atau Australia.

Kepada lembaga penyiaran Channel Seven, Morrison menyebut dirinya belum menerima permintaan secara formal dari Selandia Baru untuk pemindahan Tarrant, meskipun Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Winston Peters memunculkan kemungkinan itu usai Tarrant dijatuhi vonis pada Kamis (27/8).

"Kami akan mengadakan diskusi yang terbuka dan melihat isu-isu terkait hal ini," kata Morrison. Ia menambahkan bahwa pandangan dari keluarga para korban harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

"Saya mengerti bahwa semua warga Australia dan juga Selandia Baru menginginkan orang ini dipenjara selama-lamanya hingga tidak bisa lagi melihat dunia luar. Dan saya setuju dengan hal itu. Entah dia ditahan di Selandia Baru atau Australia," ujar Morrison.

Tarrant, yang besar di wilayah perdesaan di utara Sydney, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan aksi teroris atas penembakan membabi buta di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019.

Tarrant divonis pada Kamis dengan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Australia dan Selandia Baru memiliki hubungan erat mengenai pengaturan visa, namun mereka pun tidak mempunyai kesepakatan pemindahan narapidana. Keadaan itu menjadi rintangan bagi perubahan jangka pendek terkait hukuman penjara Tarrant.

Langkah-langkah keamanan khusus bagi Tarrant diperkirakan menelan biaya hingga 3,6 juta dolar Selandia Baru (setara Rp35 miliar) untuk jangka waktu lebih dari dua tahun, atau sekitar 5.000 dolar Selandia Baru (hampir Rp49 juta) per hari, menurut otoritas.

Perihal kewarganegaraan Tarrant sempat diangkat beberapa kali selama masa persidangan dalam pekan ini di Christchurch.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengatakan dirinya yakin Tarrant datang ke Selandia Baru untuk melakukan aksi teror tersebut dengan niat menimbulkan ketakutan di salah satu negara teraman di dunia itu.

John Milne, keluarga korban yang kehilangan putranya dalam penembakan, mengatakan di persidangan pada Selasa (25/8) bahwa Tarrant harus "dikirim kembali ke Australia, tempat dia berasal."

Sumber: Reuters

Baca juga: Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid, divonis seumur hidup

Baca juga: Penembak masjid Selandia Baru bertahun-tahun siapkan aksinya

Baca juga: Setahun setelah penembakan di masjid, Selandia Baru perangi kebencian


Kedubes jamin keselamatan warga Muslim di Selandia Baru