Polda NTB tangkap kakak adik edarkan sabu-sabu di pesisir pantai
28 Agustus 2020 15:22 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah pesisir Pantai Ampenan, usai ditangkap di Mapolda NTB, Jumat (28/8/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap pasangan kakak beradik yang diduga mengedarkan sabu-sabu di wilayah pesisir Pantai Ampenan, Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, tim menangkap keduanya dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 11,86 gram.
"Ada lima bungkus plastik yang diamankan, dua di antaranya berukuran sedang," kata Helmi.
Baca juga: Modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray
Sabu-sabu tersebut, katanya lagi, diamankan dari hasil penggeledahan. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.
"Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram," ujar dia lagi.
Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam kedua pelaku. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.
Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8) sore.
Kedua pelaku berinisial AR dengan adik perempuannya LS, ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.
Kini pasangan kakak-adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB bongkar jaringan narkoba melibatkan mahasiswa
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat, mengatakan, tim menangkap keduanya dengan barang bukti serbuk kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 11,86 gram.
"Ada lima bungkus plastik yang diamankan, dua di antaranya berukuran sedang," kata Helmi.
Baca juga: Modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray
Sabu-sabu tersebut, katanya lagi, diamankan dari hasil penggeledahan. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.
"Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram," ujar dia lagi.
Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam kedua pelaku. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.
Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8) sore.
Kedua pelaku berinisial AR dengan adik perempuannya LS, ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.
Kini pasangan kakak-adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB bongkar jaringan narkoba melibatkan mahasiswa
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: