Timika (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polres Mimika dan Brimob Detasemen B Polda Papua, Rabu pagi menangkap kepala perang (waemum) Kwamki Lama, Stefanus Kula bersama tujuh warga Kwamki Lama lainnya.

Dalam penyisiran yang dilakukan di sekitar kompleks Jalan Mambruk II Kwamki Lama, Kelurahan Harapan itu, juga disita busur dan anak panah, tombak, parang dan kampak.

Saat ini, Stefanus Kula dan anak buahnya diamankan di sel Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Data yang dihimpun ANTARA News di lokasi kejadian menyebutkan penyisiran oleh aparat kepolisian dilakukan menyusul insiden penyerangan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia , Ayub Rumbiak (48) yang dilakukan oleh warga "kelompok atas "Jalan Mambruk II Kwamki Lama.

Ayub yang merupakan karyawan Department Dewatering di Pelabuhan Portsite Amamapare itu terkena anak panah pada paha kanannya saat melintas di Jalan Freeport Lama, sebelah utara Kwamki Lama pada Rabu pagi sekitar pukul 05.55 WIT.

Saat itu, Ayub menumpang kendaraan ojek menuju tempat kerjanya. Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Pompa Dua Jalan Freeport Lama Kamki Lama, ia diserang dengan anak panah oleh warga kelompok atas Jalan Mambruk II Kwamki Lama.Korban dirujuk ke Klinik Kuala Kencana untuk mendapat perawatan.

Selanjutnya sekitar pukul 06.30 WIT, aparat gabungan Polres Mimika dan Brimob Detasemen B Polda Papua dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Jeremias Runtini melakukan penyisiran di kawasan kelompok bawah Tuni Kama Kwamki Lama.

Setelah itu, aparat menyisir kawasan kelompok atas Jalan Mambruk II Kwamki Lama dan menangkap delapan warga termasuk kepala perang Stefanus Kulla.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih terus menyisir dan menyita busur serta anak panah dan senjata tajam lainnya dari warga dua kelompok yang bertikai di Kwamki Lama. (*)