Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK Novel Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19.

"Iya (benar positif COVID-19), Alhamdulillah saya merasa sehat," kata Novel saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Novel, ia sempat demam dan batuk lalu menjalani tes "swab", namun saat ini kondisinya stabil dan akan menjalani isolasi mandiri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengonfirmasi kondisi tersebut.

"Benar informasi yang kami terima (Novel Baswedan) merupakan salah satu penyidik yang berdasarkan 'test swab' diketahui positif Corona," kata Ali.

Menurut Ali, terhadap beberapa pegawai yang terpapar COVID-19 sudah dilakukan langkah mitigasi dengan dilakukan isolasi mandiri.

"KPK juga telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan layanan medis terdekat dari tempat tinggal pegawai untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut dalam proses pemulihannya," tambah Ali.

Baca juga: Presiden Jokowi terapkan tiga agenda besar cegah korupsi

Sebelumnya Ali mengonfirmasi ada 13 pegawai dan satu tahanan yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.

"Berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap beberapa pegawai dan tahanan telah ditemukan ada sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, empat orang nonpegawai/outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar COVID-19," ungkap Ali.

Terhadap 13 orang tersebut saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan bekerja sama dengan puskesmas di sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk proses pemulihan terhadap para pegawai tersebut.

"Sedangkan untuk tahanan telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," ungkap Ali.

KPK pun pada Kamis (27/8) melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Penunjang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta kembali melakukan uji tes usap PCR kepada pegawai KPK termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK.

Tes usap itu dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan KPK dan memastikan aktivitas kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan mengingat ada batasan waktu sebagaimana dalam ketentuan undang-undang.

KPK juga telah kembali melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja pada direktorat penyidikan dan ruang kerja lainnya di Gedung Merah Putih KPK dan Gedung ACLC (Gedung KPK lama) serta memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi oleh seluruh pegawai KPK.

Baca juga: KPK kawal pemanfaatan aset jalan senilai Rp200 miliar di Barito Timur

Baca juga: Ketua KPK: OTT masih kurang efektif dalam memberantas korupsi

Baca juga: KPK setor Rp620 juta dari perkara mantan Kepala BPJN XII Balikpapan