Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan pensiunan polisi bernama Abdussalam.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menuturkan tuntutan pemohon saling bertentangan.
Pemohon meminta agar Pasal 109 ayat (2) KUHAP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, di sisi lain, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP diganti serta mengusulkan agar pasal itu mengatur penyidik juga harus memberitahukan penyidikan yang dihentikan kepada pelapor, selain penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Baca juga: Gugatan mahasiswa tak diterima MK gara-gara salah tulis undang-undang
Baca juga: MK tak kabulkan gugatan soal periode jabatan hakim agung
Mahkamah Konstitusi menyatakan apabila pasal itu dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945, maka seluruhnya dihapus. Sementara apabila pasal itu diganti, konsekuensi hukumnya sesuai rumusan yang diminta.
"Keduanya tidak mungkin diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda dalam hal permohonan pemohon dikabulkan," tutur Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Ada pun Abdussalam mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi lantaran penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas rumah susun yang dilaporkannya dihentikan tanpa pemberitahuan penyidik.
Menurut dia, sebelum dihentikan, proses penyidikan yang memakan waktu lebih dari tiga tahun itu tidak disertai pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan berita acara serah terima pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni rumah susun, penyitaan dokumen laporan auditor dan penyitaan bukti dokumen-dokumen asli yang berada di TKP.
Baca juga: Gugatan soal wakil menteri tidak diterima MK
Baca juga: Kominfo sebut siaran internet masuk penyiaran timbulkan masalah hukum
Permohonan uji materi KUHAP oleh mantan polisi tak diterima MK
27 Agustus 2020 22:08 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. ANTARA/HO-mkri.id/pri
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: