Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan perbankan.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Haryono Umar dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ahmad Fuad Rahmany di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Haryono mengatakan, beberapa kasus perbankan, seperti kasus Bank Century dan imbalan dari Bank Pembangunan Daerah kepada pejabat daerah, adalah akibat lemahnya pengawasan bank.

"Itu disebabkan kelemahan pengawasan perbankan. Karena itu kita merasa perlu bahwa amanat UU BI perlu segera direalisasikan dengan membentuk suatu lembaga pengawasan perbankan dalam suatu lembaga bebentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Haryono.

Pembentukan OJK adalah amanat pasal 24 UU nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI). Pasal tersebut menyatakan, otoritas keuangan harus dipisahkan dengan otoritas moneter.

Selama ini, otoritas keuangan dan moneter dipegang oleh BI. Menurut Haryono, pemisahan kedua otoritas itu untuk indepensi dan efesiensi, sehingga bisa menghindari penyimpangan.

Berdasar ketentuan, kata Haryono, OJK harus terbentuk paling lambat 31 Desember 2010.

"Artinya infrastrukturnya dan perangkat peraturannya harus segera dibentuk tahun ini," kata Haryono.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ahmad Fuad Rahmany menyatakan telah menyiapkan dua versi draf Rancangan Undang-undang (RUU) OJK.

Draf itu akan dikirim ke pembahasan lintas departemen. Setelah itu akan diteruskan ke Departemen Hukum dan HAM dan disampaikan kepada presiden. Kemudian, presiden akan menyampaikan ke DPR."Kita akan mempercepat proses penyelesaian RUU OJK," kata Fuad Rahmany. (*)