Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah mahasiswa berbagai universitas tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah tulis UU.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, mengatakan pemohon Deddy Rizaldy Arwin Gommo, Maulana Farras Ilmanhuda, Eliadi Hulu, Andri Marbun, Mario Daniel Pardamean Hutabarat, Kevin Jonathan Lazarus dan Batara Budiono Siburian mengubah undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Awalnya para pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian setelah melakukan perbaikan permohonan, norma yang diuji adalah Pasal 31 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2009.
Baca juga: Mahasiswa UKI gugat UU LLAJ, usulkan frasa siang hari diganti
Menurut para pemohon dalam sidang sebelumnya, perubahan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji itu didasarkan pada nasihat majelis hakim dalam sidang perdana.
"Padahal majelis hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 22 Juni 2020 menyarankan agar menuliskan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara lengkap agar penulisan peraturan perundang-undangan dipenuhi dalam permohonan para pemohon," tutur Arief Hidayat.
Akibat perubahan itu, Mahkamah Konstitusi memandang terdapat kesalahan dalam penulisan undang-undang yang dimohonkan sehingga permohonan menjadi kabur.
Ada pun para mahasiswa itu mempersoalkan putusan Mahkamah Agung berpotensi dianulir dengan peraturan yang lain karena tidak terdapat larangan peraturan yang dibatalkan Mahkamah Agung dapat diundangkan kembali dalam waktu singkat.
Permohonan itu terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 64 Tahun 2020 setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Baca juga: Mahasiswa Pascasarjana gugat UU KPK ke MK
Baca juga: Mahasiswa gugat UU Antiterorisme ke MK
Gugatan mahasiswa tak diterima MK gara-gara salah tulis undang-undang
27 Agustus 2020 21:18 WIB
Ilustrasi - Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: