Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa antara resesi dan krisis merupakan dua hal yang berbeda.

"Resesi itu tidak sama dengan krisis. Resesi itu adalah satu keadaan di mana suatu negara secara berturut-turut dalam dua kuartal pertumbuhan ekonominya minus," kata Mahfud dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Mahfud pada Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Gubernur, Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia, Kamis.

Baca juga: Presiden Jokowi: Ekonomi RI masih berpeluang kembali ke tren positif

Mahfud menegaskan bahwa resesi berbeda dengan krisis, sebab resesi itu perhitungan matematis tentang pertumbuhan ekonomi per kuartal di dalam sebuah negara.

"Kalau dua kuartal berturut-turut minus atau di bawah, resesi. Sekarang beberapa negara kan sudah mulai resesi. Singapura kan lebih dulu, kemudian Korea Selatan, dan beberapa negara lain sudah resesi," katanya.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pentingnya rakor itu digelar dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan pemahaman kepada para kepala daerah bahwa yang disebut resesi tidak selalu berarti krisis.

Baca juga: Pemerintah pastikan dorong konsumsi untuk cegah resesi

"Tidak selalu krisis ekonomi, pangan, atau apa pun. Maka kita harus bekerja agar ekonomi tumbuh. Ekonomi masyarakat itu tumbuh, syukur-syukur kalau misalnya bisa menyebabkan pertumbuhan ekonomi itu di atas nol," kata Mahfud.

Kalaupun tidak bisa, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, perekonomian masyarakat akan terus dihidupkan meski pertumbuhan ekonomi di bawah nol agar tidak terjadi krisis, walaupun terjadi resesi.

"Ini penting dipahami bahwa resesi dan krisis itu beda. Karena secara politik itu sudah banyak yang akan menggunakan wah kalau nanti terjadi krisis mari kita hantam pemerintah, mari kita bikin ini bikin itu," katanya.

Baca juga: Pengamat proyeksikan tren ekonomi RI kuartal tiga membaik

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Perpres itu berintikan dua hal. Pertama, penanggulangan COVID-19, dan yang kedua pemulihan ekonomi nasional," katanya.