Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengemukakan, tindak pidana korupsi yang nilainya sekitar sepersepuluh dari Bank Century saja bisa dipenjara seperti yang terjadi pada kasus korupsi Bank Bali pada era Presiden Habibie.
"Pada zaman Habibie, kasus Bank Bali yang nilainya sepersepuluh dari Bank Century bisa masuk penjara," kata Jusuf Kalla dalam peluncuran buku "Korupsi Mengorupsi Indonesia" di Jakarta, Selasa.
Kalla lalu mempertanyakan, bagaimana akibatnya dengan Century bila terbukti oleh pengadilan termasuk sebagai tindak pidana korupsi.
Salah satu calon presiden dalam Pemilu 2009 itu memaparkan berbagai kasus korupsi terkenal yang pernah terjadi di Tanah Air.
Ia mengingatkan, bahkan pada pertengahan dekade 1950-an terdapat tindak pidana korupsi terkenal yang dilakukan pejabat negara ketika mengimpor kain kafan dari luar negeri untuk mencukupi kebutuhan kafan di Indonesia.
"Bayangkan, untuk orang mati saja masih mau dikorupsi," katanya.
Pada zaman Orde Lama, Kalla memaparkan antara lain tentang praktek impor mobil yang dilakukan oleh seseorang yang dekat dengan presiden.
Sedangkan pada masa Orde Baru, Kalla menuturkan tentang sejumlah bentuk monopoli yang dilakukan oleh pihak penguasa ketika itu.
Acara peluncuran buku tersebut juga dihadiri antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, pengamat ekonomi Faisal Basri, dan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki.(*)
Jusuf Kalla: Sepersepuluh Century Saja Bisa Dipenjara
12 Januari 2010 13:06 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: