Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berjanji akan tetap netral bila ada aparatur sipil negara yang melapor telah merasa terzalimi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Aparatur sipil negara (ASN) kerap merasa serbasalah untuk bekerja dengan netral dan profesional karena takut berkonflik dengan PPK-nya yang nanti bisa berujung rotasi jabatan, pemecatan, atau bahkan pemidanaan.

"Kami melindungi ASN yang 'terzalimi'," kata Agus dalam seminar virtual dengan tema Peran Korpri dalam Mewujudkan ASN yang Profesional, Modern, dan Produktif pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kamis.

Baca juga: Bamsoet ingatkan ASN harus netral dalam Pilkada

Dengan tindakan tersebut, kata Agus, KASN sebetulnya juga sedang melindungi PPK agar tidak terjerumus pada keputusan yang salah.

ASN tidak perlu takut untuk melapor apabila dirugikan oleh pejabat pembina kepegawaian bila sudah bersikap netral dan profesional dalam melakukan pekerjaannya, terutama pada masa-masa pemilihan kepala daerah seperti sekarang. ASN harus demikian, seperti diatur di dalam aturan perundang-undangan.

Agus mempersilakan ASN untuk melaporkan setiap tindak-tanduk PPK yang merugikan diri ASN.

"Jadi, kalau ada ASN merasa dirugikan, ya, bisa melapor kepada kami. Nanti akan kami klarifikasi, verifikasi, dan sebagainya," kata Agus.
​​​​​​​
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya dalam pemberian bantuan perlindungan hukum bagi ASN yang memiliki persoalan hukum dalam pekerjaannya.

Namun, lanjut dia, ada kendala karena sejumlah daerah belum seragam penganggaran untuk bantuan perlindungan hukum tersebut.

"Kami (Korpri) belum sempurna, masih jauh. Akan tetapi, ada perbaikan terus-menerus. Kami sudah memiliki ratusan lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH). ​​​​​​​Di pusat ada, provinsi, kabupaten/kota sudah ada. Akan tetapi, Pak Sayid Fadli (Sekda Balikpapan) benar tadi, beberapa daerah belum seragam penganggarannya," kata Zudan.

Baca juga: Bamsoet dorong penguatan KASN sebagai pengawas netralitas ASN

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu, UU ASN menyebutkan bahwa ASN berhak diberikan bantuan hukum sampai di persidangan.

"UU ASN-nya eksplisit menyatakan bahwa ASN diberikan bantuan hukum sampai di persidangan," ujar Zudan.

Mengingat hal tersebut, Zudan memiliki inisiatif agar anggaran bantuan hukum bagi ASN itu dapat termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

"Salah satunya adalah memberikan ruang penganggaran untuk memberikan bantuan hukum tadi," kata Zudan.

Zudan juga akan terus meningkatkan sinergis dengan KASN dalam upaya menjaga muruah ASN, Korpri, serta seluruh institusi terkait, baik di tingkat pusat, kementerian/lembaga, provinsi, mupun kabupaten/kota.

Dengan demikian, pola karier berdasarkan sistem merit yang tertera dalam UU ASN bisa berjalan dengan baik, termasuk perlindungan hukumnya.

"Oleh karena itu, kami akan terus mendorong profesionalisme ASN sekaligus memberikan perlindungan hukum," kata Zudan.

Baca juga: 9 ASN Kabupaten Bogor terima penghargaan dari Presiden Jokowi

Ia juga mendorong pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum memiliki LKBH di kantor masing-masing agar segera membentuk untuk kepentingan ASN setempat.

"Bisa bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) atau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)," kata Zudan.