Sebanyak 109 ribu pekerja di Malang Raya akan mendapat subsidi gaji
27 Agustus 2020 17:42 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso (kiri), bersama Wali Kota Malang Sutiaji (kedua kiri) pada saat menyerahkan subsidi gaji bagi pekerja di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2020). (ANTARA/HO-Humas Pemkot Malang/VFT)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 109 ribu pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, akan mendapatkan bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso mengatakan jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut sesungguhnya sebanyak 135 ribu orang.
"Persyaratan dari pemerintah adalah peserta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Totalnya sebanyak 109 ribu peserta, yang terdiri dari pelaku dan badan usaha," kata Imam, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Para pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan, selama empat bulan. Subsidi tersebut, akan langsung dikirimkan dua bulan sekali ke rekening pekerja, hingga Desember 2020.
Baca juga: Ratusan ribu pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah
Baca juga: Disnakertrans Jatim harapkan BSU tingkatkan daya beli masyarakat
Menurut Imam, pencairan akan dilakukan mulai September 2020 secara bertahap. Hal tersebut dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan masih perlu melakukan validasi, dan verifikasi data berlapis.
“Nanti dicairkan mulai September secara bertahap, karena kami harus melakukan validasi dan verifikasi data berlapis," kata Imam.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut, para pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan harus menyetorkan data dan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online, atau pengiriman berkas.
Batas pengumpulan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, dari sebelumnya 25 Agustus 2020. Banyak badan usaha dan tenaga kerja yang antusias dengan program bantuan dari pemerintah senilai Rp2,4 juta tersebut.
Imam mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera mengumpulkan nomor rekening dan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut agar subsidi gaji untuk pekerja bisa dicairkan pada September 2020 mendatang.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, terus melakukan koordinasi dengan perusahaan yang belum melaporkan data tersebut. Salah satu kendala yang ada adalah, pembayaran gaji dilakukan secara tunai.
"Kendalanya ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya secara langsung atau uang tunai. Dengan kondisi itu, kami fasilitasi agar karyawan yang bersangkutan bisa punya rekening," kata Imam.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total Rp2,4 juta selama empat bulan. Pada tahap pertama tersebut, akan disalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta penerima.
Secara keseluruhan, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan oleh pemerintah tersebut untuk 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut akan ditransfer dari empat bank Himpunan Bank Negara (Himbara) ke rekening penerima.
Syarat untuk penerima subsidi gaji tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Subsidi gaji tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah pandemi vurus Corona, atau COVID-19.*
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi untuk terima subsidi upah
Baca juga: Bamsoet: Percepat validasi penerima bantuan subsidi upah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya Imam Santoso mengatakan jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu tersebut sesungguhnya sebanyak 135 ribu orang.
"Persyaratan dari pemerintah adalah peserta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Totalnya sebanyak 109 ribu peserta, yang terdiri dari pelaku dan badan usaha," kata Imam, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Para pekerja yang memenuhi syarat tersebut, nantinya akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 per bulan, selama empat bulan. Subsidi tersebut, akan langsung dikirimkan dua bulan sekali ke rekening pekerja, hingga Desember 2020.
Baca juga: Ratusan ribu pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah
Baca juga: Disnakertrans Jatim harapkan BSU tingkatkan daya beli masyarakat
Menurut Imam, pencairan akan dilakukan mulai September 2020 secara bertahap. Hal tersebut dilakukan karena BPJS Ketenagakerjaan masih perlu melakukan validasi, dan verifikasi data berlapis.
“Nanti dicairkan mulai September secara bertahap, karena kami harus melakukan validasi dan verifikasi data berlapis," kata Imam.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan subsidi gaji tersebut, para pekerja harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, perusahaan harus menyetorkan data dan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan melalui sistem online, atau pengiriman berkas.
Batas pengumpulan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, dari sebelumnya 25 Agustus 2020. Banyak badan usaha dan tenaga kerja yang antusias dengan program bantuan dari pemerintah senilai Rp2,4 juta tersebut.
Imam mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk segera mengumpulkan nomor rekening dan data pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut agar subsidi gaji untuk pekerja bisa dicairkan pada September 2020 mendatang.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Raya, terus melakukan koordinasi dengan perusahaan yang belum melaporkan data tersebut. Salah satu kendala yang ada adalah, pembayaran gaji dilakukan secara tunai.
"Kendalanya ada perusahaan yang membayarkan gaji karyawannya secara langsung atau uang tunai. Dengan kondisi itu, kami fasilitasi agar karyawan yang bersangkutan bisa punya rekening," kata Imam.
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dari total Rp2,4 juta selama empat bulan. Pada tahap pertama tersebut, akan disalurkan bantuan subsidi gaji kepada 2,5 juta penerima.
Secara keseluruhan, bantuan subsidi gaji yang akan diberikan oleh pemerintah tersebut untuk 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan tersebut akan ditransfer dari empat bank Himpunan Bank Negara (Himbara) ke rekening penerima.
Syarat untuk penerima subsidi gaji tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Subsidi gaji tersebut diharapkan bisa menjadi stimulus untuk mendorong daya beli dan konsumsi masyarakat di tengah pandemi vurus Corona, atau COVID-19.*
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi untuk terima subsidi upah
Baca juga: Bamsoet: Percepat validasi penerima bantuan subsidi upah
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: