Jakarta (ANTARA News) - Mantan jaksa agung muda intelijen (Jamintel) Mayjen (purn) Syamsu Djalal menyatakan bahwa Dirjen Lapas harus dicopot dari jabatannya menyusul perlakuan istimewa terhadap Arthalyta Suryani alias Ayin di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perlakukan istimewa terhadap tahanan kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu ditemukan dalam inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ke Rutan Pondok Bambu belum lama lalu.

"Dirjen Lapas yang bertanggungjawab atas perlakuan istimewa terhadap Ayin," katanya yang juga mantan Danpuspom TNI, di Jakarta, Senin.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam sidaknya ke Rutan Khusus Wanita Kelas II Pondok Bambu, menemukan adanya perlakuan istimewa terhadap sejumlah narapidana diantaranya terhadap Ayin.

Ayin terjerat dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan senilai 660 ribu dollar AS terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ia menegaskan, siapapun yang terlibat dalam pemberian kemudahan fasilitas kepada sejumlah narapidana itu, harus dicopot. "Tentunya harus ada yang dikorbankan," katanya.

Ketika ditanya apakah Menteri Hukum dan HAM yang baru harus bertanggungjawab, ia menyatakan Menkumham yang baru tidak tahu menahu soal itu karena baru menjabat.

"Tentunya yang tahu adalah Menkuham sebelumnya," katanya.

Di samping itu, ia juga memuji kinerja satgas yang baru terbentuk langsung melakukan gebrakan dengan menemukan temuan tersebut.

"Itu sangat bagus (satgas), namun yang harus diingat bagaimana tindaklanjutnya dari hasil temuan itu karena tugas satgas hanya untuk survey penyelidikan dan pemberitahuan adanya mafia hukum," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan temuan adanya perlakuan khusus terhadap Ayin itu, bukanlah barang yang baru.

"Praktik perlakuan khusus itu sudah lama terjadi, buktinya bandar narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari sel bahkan mendirikan pabrik narkoba. Apalagi ini seorang Ayin," katanya.

Ia menyatakan, sebenarnya perlakuan khusus terhadap narapidana berduit itu banyak.

Karena itu, ia mengingatkan menkumham atau dirjen lapas dalam menangani temuan itu, jangan hanya setengah-setengah. "Jangan sampai masuk telinga kiri ke luar telinga kanan atau tidak ada kelanjutannya," katanya.

"Dari keterangan mantan narapidana menyebutkan sebenarnya yang harus dibina itu bukan narapidanya tapi sipirnya yang harus dibina," katanya.
(*)