Jakarta (ANTARA News) - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular mengakui bahwa Bank Century telah memecah dana deposito milik Boedi Sampoerna sebesar 42,8 juta dolar Amerika menjadi 247 rekening negotiable certificate deposite (NCD) yang masing-masing senilai Rp2 miliar.

"Pemecahan deposito itu dilakukan atas persetujuan Boedi Sampoerna melalui utusannya Rudi Soraya untuk menyesuaikan dengan aturan LPS (lembaga penjamin simpanan)," kata Robert ketika memberikan keterangan di rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR di Jakarta, Senin.

Dikatakan Robert, dirinya bertemu Boedi Sampoerna di Surabaya pada 8 Nopember 2008 untuk mencari bantuan dana, karena Bank Century kesulitan likuiditas.

Saat itu, menurut Robert, Boedi Sampoerna juga mengatakan akan mencairkan depositonya untuk kebutuhan lain.

"Saat itu, saya mengusulkan kepada Boedi Sampoerna agar ia mau menjadi pemegang saham di Bank Century dengan membeli aset-asetnya," katanya.

Beberapa hari kemudian, katanya, utusan Boedi Sampoerna bernama Rudi Soraya menemuinya di Jakarta dan mengusulkan untuk memecah-mecah deposito Boedi Sampoerna menjadi rekening NCD.

Pemecahan rekening deposito tersebut, katanya, merupakan hak pemegang deposito, jadi kalau Boedi Sampoerna mau memberikan nama A, B, dan C itu adalah haknya Boedi Sampoerna.

Dikatakan Robert, pemecahan rekening deposito tersebut merupakan rencana pemindahbukuan dana milik Boedi Sampoerna di Bank Century cabang Surabaya ke Bank Century Jakarta.

Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Anna Muawanah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, dengan pemecahan rekening deposito itu menunjukkan bahwa Robert Tantular memiliki kekuatan penuh di Bank Century.

"Robert Tantular bisa mendikte direksi untuk melaksanakan keinginannya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Robert juga mengatakan dirinya meminjam dana 18 juta dolar dari Boedi Sampoerna karena mengalami kekalahan di bursa valuta asing (valas), pada 12 Nopember 2008.

Seorang anggota Panitia Angket Kasus Bang Century mengatakan, berdasarkan laporan audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Robert Tantular tidak meminjam uang kepada Boedi Sampoerna tapi memindahkannya begitu saja.

Menurut Robert, ada bukti surat utang soal peminjaman dana 18 juta dolar tersebut.

Ketika didesak lebih jauh, surat utang tersebut ditandatangani Robert Tantular di hadapan seorang staf Budi Sampurna, Ny Wenang.
(*)