Harga emas Antam naik Rp8.000, bertengger di atas Rp1 juta/gram
27 Agustus 2020 10:02 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan logam mulia emas 24K 100gram di BNI Syariah Pusat, Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/pri.
Jakarta (ANTARA) - Harga emas dari PT Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis, tercatat di angka Rp1.019.000/gram atau naik sebesar Rp8.000 dari sebelumnya.
Sedangkan untuk harga jual emas Antam naik Rp10.000/gram dari sebelumnya menjadi Rp917.000/gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Baca juga: Rupiah berpotensi melemah hari ini, pasar tunggu pidato Gubernur Fed
Baca juga: IHSG berpotensi kembali datar, pasar "wait and see" keputusan ekonomi
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp539.500
- Harga emas 1 gram : Rp1.019.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.978.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.942.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.875.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.685.000
- Harga emas 25 gram : Rp24.087.000
- Harga emas 50 gram : Rp48.095.000
- Harga emas 100 gram : Rp96.112.000
- Harga emas 250 gram : Rp240.015.000
- Harga emas 500 gram : Rp479.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp959.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Merosot Rp10.000, harga emas Antam Rp1.011.000/gram
Baca juga: Emas jatuh 16,1 dolar tertekan optimisme kesepakatan dagang AS-China
Sedangkan untuk harga jual emas Antam naik Rp10.000/gram dari sebelumnya menjadi Rp917.000/gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Baca juga: Rupiah berpotensi melemah hari ini, pasar tunggu pidato Gubernur Fed
Baca juga: IHSG berpotensi kembali datar, pasar "wait and see" keputusan ekonomi
Berikut harga pecahan emas batangan tercatat di Logam Mulia Antam :
- Harga emas 0,5 gram : Rp539.500
- Harga emas 1 gram : Rp1.019.000
- Harga emas 2 gram : Rp1.978.000
- Harga emas 3 gram : Rp2.942.000
- Harga emas 5 gram : Rp4.875.000
- Harga emas 10 gram : Rp9.685.000
- Harga emas 25 gram : Rp24.087.000
- Harga emas 50 gram : Rp48.095.000
- Harga emas 100 gram : Rp96.112.000
- Harga emas 250 gram : Rp240.015.000
- Harga emas 500 gram : Rp479.820.000
- Harga emas 1.000 gram : Rp959.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca juga: Merosot Rp10.000, harga emas Antam Rp1.011.000/gram
Baca juga: Emas jatuh 16,1 dolar tertekan optimisme kesepakatan dagang AS-China
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: