Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung jumlah kerugian negara yang muncul dalam kasus Century. Hasil penghitungan itu akan dijadikan dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penuntutan.

"Penilaian atas besarnya kerugian negara itu harus pasti dan tidak boleh dikira-kira," kata Anggota Panitia Angket Bank Century DPR Andi Rahmat saat menjadi pembicara dalam acara diskusi evaluasi perkembangan kasus Bank Century di ruang wartawan DPR Jakarta, Senin.

Menurut dia, berdasarkan UU yang ada, pihak yang berwenang memutuskan besaran kerugian negara adalah BPK dan bukan lainnya.

Apabila sudah jelas berapa kerugian yang ditanggung negara akibat pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century berdasarkan investigasi BPK, politisi PKS itu menambahkan, selanjutnya akan dilimpahkan ke KPK untuk ditindak lanjuti secara hukum.

Mengenai pelanggaran-pelanggaran hukum atas UU yang ada, Rahmat menegaskan, sudah jelas dalam bailout Century itu ada sejumlah UU yang dilanggar, semisal UU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU tentang Perbankan.

"Masalah ini ternyata sangat dalam dan sistemik. Yang sistemik itu masalahnya dan bukan Bank Century," ia menambahkan.(*)