Jakarta, (ANTARA News) - Pengacara Susno Duadji, Jhoni Situwanda mengatakan kliennya mencabut laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar karena terlapor merupakan senior di kepolisian.
"Pak Susno mengatakan masalahnya tidak perlu diperpanjang," kata Jhoni Situwanda di Jakarta, Senin.
Jhoni menuturkan Susno meminta tim pengacaranya yang mendapat kuasa penuh untuk mencabut laporan pencemaran nama baiknya yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar
Pengacara itu menyatakan Susno membaca laporan pencemaran nama baiknya dan tim kuasa hukum diundang mengadakan pertemuan untuk diskusi dan sepakat mencabut laporannya.
Rencananya tim kuasa hukum akan mencabut laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (11/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Jhoni tidak mengetahui apakah selama ini Susno dengan Bambang Widodo Umar ada komunikasi untuk menyelesaikan kasusnya di luar jalur hukum.
Sebelumnya, Senin (4/1), mantan Kepala Bareskrim Polri itu melalui tim pengacaranya melaporkan pakar ilmu kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar kepada Polres Metro Jakarta Pusat karena pernyataan pada salah satu media cetak dan majalah.
Susno keberatan dengan pernyataan Bambang pada kedua media cetak itu terkait tuduhan jenderal bintang tiga itu bermasalah karena sudah membuka permusuhan dengan masyarakat, serta Susno diduga merekayasa perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Susno sempat menyatakan laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Bambang Widodo Umar merupakan masalah kecil dan tidak perlu dibesarkan.(*)
Susno Cabut Laporan
11 Januari 2010 10:13 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: