Jakarta (ANTARA) - Legislator DKI Jakarta meminta pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan karena berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sentra kuliner itu dibangun PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) di lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp1,7 miliar.

"Jadi tolong dihentikan. Saya dari Fraksi PDIP Perjuangan pasti bergerak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edy Marsudi saat kunjungan di lokasi pembangunan, Rabu petang.

Prasetyo menjelaskan kunjungan itu terkait pembangunan sentra kuliner itu berada di lokasi dengan peruntukan ruang terbuka hijau.

Baca juga: Legislator DKI sidak pembangunan pusat kuliner di Pluit
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD DKI soroti pembangunan kawasan kuliner di Pluit


Prasetyo menyatakan akan melaporkan kontraktor pelaksana ke aparat penegak hukum jika pembangunan itu tidak dihentikan.

Pembangunan itu dianggap turut merugikan warga karena masyarakat membutuhkan RTH. Penetapan RTH itu digagas Gubernur DKI sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) Ahmad Fauzi menyatakan pihaknya mengikuti arahan Pemrov DKI dan Wali Kota Jakarta Utara terkait aturan yang berlaku.

"Kami dari JUP sebagai perusahaan pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku," kata Fauzi.