Bengkulu (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta serius mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di daerah itu sehingga tepat sasaran, kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu yang bermitra dengan Dinas Pertanian, Siswadi, Minggu.

"Persoalan pupuk bersubsidi selalu terjadi dan sangat rawan penyelewengan, jadi tahun ini kami harapkan pemerintah lebih serius mengawasi distribusinya sehingga tepat sasaran," katanya.

Ia mengatakan penyelewengan pupuk bersubsidi sangat rawan, terbukti pada setiap musim tanam selalu terjadi kelangkaan pupuk.

Memasuki musim tanam awal tahun ini diharapkan distribusi pupuk bersubsidi sudah bisa sampai ke tangan petani di seluruh kabupaten/kota.

"Sekarang ini sedang masuk musim tanam, jangan sampai petani kembali mengeluhkan kelangkaan pupuk seperti yang biasa terjadi sebelum-sebelumnya," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu, Mukhlis Ibrahim mengatakan pada tahun 2010 Provinsi Bengkulu mendapat kuota pupuk urea bersubsidi sebanyak 38 ribu ton dan jumlah ini sama dengan kuota tahun 2009.

"Tidak ada penambahan kuota karena serapan pupuk urea bersubsidi pada tahun 2009 tidak lebih dari 38.000 ton itu sehingga pemerintah tetap mengalokasikan jumlah yang sama pada tahun 2010," katanya.

Ia mengatakan serapan pupuk urea bersubsidi pada tahun 2010 diharapkan bisa melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pada tahun 2009 lalu, serapan pupuk urea bersubsidi hanya 75 persen dan pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menetapkan kuota pupuk urea tahun 2010 sama dengan tahun 2009 yakni 38 ribu ton.

"Seharusnya kuota pupuk subsidi adalah angka serapan di daerah tapi pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk menetapkan kuota yang sama untuk tahun 2010 mendatang,"katanya.

Mukhlis mengatakan kendala distribusi pupuk bersubsidi di Bengkulu adalah penyampaian data RDKK kepada distributor.

Meski diakui kuota 38 ribu pupuk urea belum memenuhi kebutuhan pupuk untuk petani di Bengkulu namun persoalan lain adalah tidak semua petani masuk dalam kelompok tani.

"Persyaratannya adalah kelompok tani harus menyampaikan rencana kebutuhan kemudian distributor akan menyalurkan pupuk. Ke depan akan diaktifkan pengawas distribusi pupuk untuk mencari solusi kendala pendistribusian ini," katanya.

Dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani antara PT Pusri dan 20 distibutornya beberapa waktu lalu Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sesuai dengan yang tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Pertanian No.50 tahun 2009 tentang alokasi pupuk bersubsidi yaitu Rp1.200 per kilogram (kg).

Pada tahun 2010, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 6 juta ton atau mengalami kenaikan dari tahun 2009 sebanyak 5,5 juta ton.

Jenis pupuk yang disubsidi pada tahun 2010 antara lain urea, ponska, ZA dan pupuk organik.(*)