Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menunda rapat kerja tentang penjelasan nota keuangan mitra kerja Komisi III DPR RI di Kementerian/Lembaga (K/L) tahun 2019 dan tindak lanjut temuan I dan temuan II Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2019.

Penundaan itu merupakan keinginan mayoritas anggota mini-Fraksi Komisi III DPR RI, setelah pemungutan suara dilakukan oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.

Adapun yang tetap ingin rapat dilanjutkan hanya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Jadi yang tidak ada dan tidak hadir PPP sama NasDem, yang ingin diteruskan cuma satu, PKB. Kesimpulannya (rapat) ditunda," kata Desmond dalam rapat yang digelar di kompleks gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Selanjutnya, rapat akan dilanjutkan pada hari Senin pukul 14.00 WIB dengan kemungkinan tidak dihadiri oleh Kapolri Idham Azis karena dirinya izin harus bertugas ke Papua bersama Panglima TNI.

Keputusan penundaan itu dibuat begitu saja karena komplain anggota Komisi III DPR RI yang belum memegang laporan tertulis dari mitra mengenai jenis dan bentuk dari program pembangunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang masuk dalam APBN 2019.

Laporan tertulis tersebut, di publik, lebih dikenal dengan sebutan 'satuan tiga'. Yaitu suatu laporan pertanggungjawaban teknis yang menjadi alat untuk menilai apakah pembangunan yang dilakukan pemerintah bermanfaat bagi rakyat atau tidak.

"Alatnya itu satuan tiga pak, supaya kami bisa menilai penggunaan pertanggungjawaban dalam kaitannya dengan laporan BPK itu tadi, untuk yang sudah selesai (2019), bukan 2021," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan PPATK, perwakilan Mahkamah Konstitusi, perwakilan Mahkamah Agung, dan Menkum HAM Yasonna Laoly secara virtual.

Menurut penuturan Desmond, enam K/L mitra Komisi III DPR RI sudah menyerahkan Satuan Tiga yang dimaksud, sementara delapan lainnya belum menyerahkan kepada Sekretariat.

"Menurut Sekretariat, untuk RKA-KL pagu 2021, masih proses untuk tanda tangan persetujuan dari Pimpinan Komisi III, Komisi III DPR RI bisa menerima RKA-KL 2021 30 hari setelah ketuk palu di (rapat) paripurna," ujar Desmond.

Baca juga: Ada asap di Nusantara III, Raker Komisi IV-KKP tetap dilaksanakan

Baca juga: Komisi III gelar Raker bersama Menkumham secara virtual

Baca juga: Menkumham serahkan DIM RUU MK dalam Raker Komisi III DPR RI