Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak mungkin untuk mendatangkan jurnalis dari sejumlah negara terkait gagasan "Journalist Visit Program" serangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang diusulkan KPU provinsi setempat.
"Tidak mungkin dari luar negeri, tetapi dari dalam negeri, karena masih berlaku Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020," kata Koster saat memberikan keterangan pers, di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu.
Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 itu mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Koster mengatakan sudah bertemu dengan pihak KPU Bali yang menyampaikan rencana akan mendatangkan jurnalis dari sejumlah negara melalui "Journalist Visit Program" itu untuk melihat proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Pulau Dewata pada 9 Desember mendatang, dengan anggaran yang bersumber dari APBD Bali.
"Itu merupakan suatu upaya yang baik dalam pelaksanaan pilkada, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," ucap mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Koster menyebut rencana itu mungkin akan dilaksanakan, tetapi masih didiskusikan secara teknis. Ini karena tidak mungkin mendatangkan jurnalis dari luar negeri, sehingga bisa jadi jurnalis dari dalam negeri.
Baca juga: Kominfo undang belasan jurnalis asing kenali demokrasi di Indonesia
Sebelumnya Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan KPU RI berencana akan melaksanakan "Election Visit Program" dengan mengundang penyelenggara pemilu sekitar 200 delegasi dari 80 negara. Mereka akan melihat pelaksanaan pilkada 9 Desember mendatang yang berlangsung di tengah pandemi.
KPU Bali sudah mengajukan usul agar dimasukkan sebagai tempat salah satu kunjungan, untuk membantu upaya pemulihan ekonomi yang sedang digenjot pemerintah.
Secara khusus, para penyelenggara pemilu di dunia itu juga akan tahu mengenai kearifan lokal di Bali sehingga bisa menjadi contoh bagi negara lain yang ingin melaksanakan pemilu saat pandemi.
Untuk "Election Visit Program" yang direncanakan dari 7-11 Desember mendatang dibutuhkan anggaran sebesar Rp2 miliar yang rencananya bersumber dari APBD Bali.
"Jika kegiatan Election Visit Program tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilaksanakan Journalist Visit Program," ucap Lidartawan.
Untuk "Journalist Visit Program" rencananya mengundang 50 jurnalis dari kawasan Asia Pasifik dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp500 juta.
Baca juga: Ratusan jurnalis asing siap hadiri HPN di NTB
Baca juga: Pelindo 1 terima kunjungan jurnalis berbagai negara
Baca juga: Jurnalis asing diperbolekan pantau pemilu di Papua asal kantongi izin
Gubernur Bali: Tak mungkin datangkan jurnalis asing saat Pilkada 2020
26 Agustus 2020 16:19 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers di Jayasabha Denpasar (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2020)
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: