Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap RK (35) tersangka penganiayaan terhadap suaminya yang menyebabkan korban luka hingga akhirnya tewas.

"Perkembangan penyidikan saat ini tersangka sedang menjalani tes kejiwaan," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sujarwo mengatakan pemeriksaan kejiwaan membutuhkan waktu sehingga tersangka diinapkan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati untuk pemeriksaan lebih intensif.

Baca juga: Ribut rumah tangga, suami tewas di tangan istri di Jakarta Selatan

Tersangka RK telah dikirim ke RS Bhayangkara Kramatjati Polri sejak Senin (24/8) lalu, hingga hari ini pemeriksaan masih berlanjut.

"Pemeriksaan kejiwaan untuk menguji keterangan tersangka, supaya lebih maksimal tersangka menginap di sana (RS)," kata Sujarwo.

Menurut Sujarwo, pemeriksaan kejiwaan diperlukan supaya mengetahui tentang apa yang menyebabkan tersangka menusuk suaminya Hendra Supena (34) hingga akhirnya meninggal dunia.

Baca juga: Polisi tangkap istri penganiaya suami hingga meninggal di Jaksel

Apakah ada unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perlu untuk mengetahui sisi kejiwaan tersangka yang berstatus istri siri dari korban.

"Supaya lebih tau kejiwaanya," ujar Sujarwo.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara polisi menemukan tidak ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan jalan Bangka VIII/C RT 013/RW 012, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi tangkap suami aniaya istri hingga tewas di Garut

Dari keterangan tersangka, perkelahian dipicu oleh persoalan rumah tangga. Keduanya kerap cekcok, sehingga berimbas kepada emosi sang suami.

"Pada saat kejadian suami membawa pisau, mengancam tersangka, tapi tidak mengenainya," katanya.

Saat diancam, tersangka merebut pisau tersebut dari tangan korban, lalu korban memukul tersangka, pada saat itu tersangka menusukkan pisau ke dada suaminya secara spontanitas.

"Jadi perencanaan belum ada bukti, kejadian (penusukan) itu seketika saja," kata Sujarwo.

Namun, lanjut Sujarwo, peristiwa penusukan hingga menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia adalah fakta. Di mana fakta-fakta tersebut telah dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan, termasuk menangkap tersangka.

"Dan perkara ini harus diselesaikan lewat upaya hukum," kata Sujarwo.

Polisi menjerat RK, seorang ibu dengan tiga anak tersebut dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.