Hemat waktu, perpanjang SIM di empat lokasi berikut
26 Agustus 2020 08:29 WIB
Pemohon menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj)
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Jakarta yang tengah sibuk beraktivitas, Rabu.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, empat titik tersebut, yakni Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan cara menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, empat titik tersebut, yakni Green Terrace Taman Mini Jakarta Timur, Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.
Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Selain di lokasi itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut:
1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan cara menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi, meliputi: KTP asli berikut fotokopi, SIM lama berikut fotokopi, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: