Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palembang menerima tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan embung venua Asian Games di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Berkas dan barang bukti serta tersangka bernama Febri Alfian (51) diserahkan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada Seksi Pidana Umum Kejari Palembang, Selasa.
"Hari ini kami menerima tahap dua kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari Bareskrim Polri dan Kejagung. Untuk detail kasusnya, masih dipelajari," kata Kasipidum Kejari Palembang Agung saat penyerahan.
Baca juga: Agum: Asian Games jangan dilihat sebagai proyek
Namun, pihaknya telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk penuntutan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Abunawar Basyeban, mengklaim kasus yang menjerat tersangka tidak ada hubunganya dengan pemerintah meskipun objek proyek masih bagian dari pekerjaan pemerintah, yakni pembangunan embung venue dayung Jakabaring.
"Ini sebenarnya permasalahan murni business to business antara tersangka selaku klien kami dan pihak pelapor. Klien kami bukan tidak sanggup bayar sebagaimana yang dituduhkan pelapor," katanya.
Menurut dia, tersangka sudah ada upaya menawarkan beberapa aset miliknya dengan nilai melebihi kerugian pelapor lebih dari Rp8 miliar. Namun, ditolak oleh karena pelapor hanya menerima bentuk pengembalian tunai.
"Kami berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," katanya menambahkan.
Baca juga: Kajati DKI tinjau proyek renovasi Stadion GBK
Sebelumnya, tersangka Febri Alfian ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan TPPU oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim pada tanggal 13 Juli 2020.
Berawal dari laporan kuasa hukum PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS, Lastri Sulastri dengan nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri pada tanggal 3 April 2018.
Bermula saat tersangka menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung Stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang pada tahun 2017.
Proyek tersebut membutuhkan batu belah sebanyak 5 tongkang, Elvan diiming-imingi tersangka bahwa akan mendapatkan uang dari APBN dan APBD serta menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 1,5 bulan setelah batu split atau batu belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.
Baca juga: Pembangunan LRT Palembang tercepat di dunia
Namun, ketika telah menerima batu belah, tersangka tak dapat dihubungi.
Tersangka juga tidak memastikan masa pembayaran seperti yang telah dijanjikan oleh tersangka sebelumnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 379 a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kejari palembang terima tersangka kasus penipuan proyek Asian Games
25 Agustus 2020 22:36 WIB
Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus TPPU dan penipuan proyek Asian Games ke Kejari Palembang, Selasa (25-8-2020). ANTARA/Aziz Munajar
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: