Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah batal melibatkan bank-bank "plat hitam" (swasta) dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), fasilitas pinjaman bagi usaha kecil menengah.
"Setelah rapat koordinasi kebijakan KUR, diputuskan untuk saat ini kami belum memberikan kesempatan kepada bank swasta untuk turut salurkan KUR," kata Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Sjarifuddin Hasan, di Jakarta Jumat, dalam acara jumpa pers evaluasi 2009 dan prospek 2010.
Ia mengatakan, pemerintah memutuskan hanya memberikan kesempatan kepada bank pelat merah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Menurut dia, pertimbangan untuk tidak melibatkan bank swasta di antaranya karena faktor keamanan.
"Kita lebih utamakan keamanan, karena didukung oleh asuransi pelat merah, di mana kita menjamin risiko 70 persen," katanya.
Saat ini pihaknya memprioritaskan perluasan penyaluran kredit melalui BPD.
"Rapat Komite Kebijakan 21 Desember 2008 memutuskan untuk melibatkan 13 BPD," katanya.
Sebanyak 13 BPD yang telah disepakati untuk turut menyalurkan KUR adalah BPD Jatim, BPD Jateng, BPD DIY, BPD DKI, BPD Jabar Banten, BPD Nagari, BPD NTB, BPD Sulut, BPD Kalteng, BPD Kalsel, BPD Kalbar, BPD Maluku, dan BPD Papua.
BPD itu menambah jumlah penyalur KUR yang semula hanya enam bank yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bukopin.
Revitalisasi KUR juga melingkupi penerapan Sistem Informasi Debitur (SID) yang hanya berlaku bagi kredit di atas Rp5 juta. Sedangkan kredit di bawah Rp5 juta tidak diberlakukan SID.
Selain itu, penyesuaian bunga KUR untuk KUR ritel dari 16 persen turun menjadi 14 persen dan KUR mikro dari 24 persen turun menjadi 22 persen.
(*)
Bank Swasta Batal Dilibatkan dalam KUR
8 Januari 2010 16:58 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: