Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Pol. Oegroseno mengatakan status mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji menjadi terperiksa setelah jumlah saksi mencukupi.

"Susno terperiksa setelah saksinya cukup," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Namun demikian, Kadivpropam tidak menyebutkan saksi yang dimintai keterangan terkait dengan pemeriksaan Susno itu.

Oegroseno mengatakan setelah proses pemeriksaan selesai maka Susno akan menjalani sidang disiplin dan kode etik berdasarkan kualifikasi pelanggarannya.

Pemeriksaan terhadap Susno untuk melengkapi berkas dugaan pelanggaran dan tim pemeriksa akan melaporkan kepada Kapolri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri terkait indikasi pelanggarannya.

Jenderal bintang dua itu menyatakan sidang disiplin dan kode etik Susno akan terbuka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2003.

UU itu mengatur tentang prosedur pemeriksaan/penyidikan merupakan administrasi yang harus ditempuh untuk melakukan suatu kegiatan pemeriksaan dalam rangkaian tindakan kepolisian, sehingga pemeriksaan yang dilakukan memenuhi syarat yuridis dan administratif.(*)