Jakarta,(ANTARA News) - Sebanyak 82 tokoh masyarakat menyatakanpelarangan buku yang dilakukan Kejaksaan Agung dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Melanggar buku berarti melanggar hak dasar yang dijamin UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia," kata peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Parmodawardhani, yang membacakan pernyataan sikap 82 tokoh di Jakarta, Jumat.
Bila pemerintah melarang buku, ujar Jaleswari dalam pernyataannya, akan timbul ketakutan berpendapat dan bertukar pikiran untuk menjelajah kemungkinan baru di bidang artistik dan intelektual.
Melarang buku, lanjutnya, akan merintangi ikhtiar pencerdasan bangsa yang diamanatkan dalam mukaddimah konstitusi atau pembukaan UUD 1945.
Selain itu, pelarangan buku yang termasuk pelanggaran HAM akan mencoreng reputasi Indonesia sebagai salah satu negara demokratis.
"Dalam negara yang demokratis, pembatasan hanya bisa dibenarkan terhadap buku-buku yang secara nyata menyebarluaskan kebencian rasial, agama, dan golongan, serta propaganda kekerasan dan perang," kata Jaleswari.
Namun, ujar dia, pembatasan itu harus ditempuh melalui proses peradilan yang jujur, bebas, dan tidak memihak.
Apalagi, di zaman digital dan internet ini, melarang buku tidak akan menghalangi isinya untuk sampai ke tangan mereka yang berminat untuk membacanya.
Untuk itu, 82 tokoh tersebut mendesak pemerintah untuk mengoreksi langkah-langkah yang masih melanjutkan perilaku rezim antidemokrasi di masa lampau.
Para tokoh yang menandatangani pernyataan itu antara lain Dewan Pembina YLBHI Adnan Buyung Nasution, sejarawan UI Asvi Warman Adam, budayawan-jurnalis Goenawan Muhammad, pakar hukum Mas Achmad Santosa, rohaniawan Mudji Sutrisno, dan mantan anggota DPR RI Nursyahbani Katjasungkana.
Selain mereka, terdapat pula nama-nama Ketua YLBHI Patra M Zen, advokat Todung Mulya Lubis, Koordinator Federasi Kontras Usman Hamid, dan Komisioner Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo.(*)
82 Tokoh Nyatakan Pelarangan Buku Melanggar HAM
8 Januari 2010 13:15 WIB
(ANTARATV)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: