Industri Bekasi wajib kantongi izin usaha industri
25 Agustus 2020 12:25 WIB
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).
Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sektor industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diwajibkan mengantongi Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan melalui perizinan usaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha mengatakan perizinan usaha pengolahan bahan baku menjadi produk dengan komposisi dan spesifikasi baru secara elektronik berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sebelumnya OSS ini dipegang Kementerian Perekonomian namun kini dialihkan ke BKPM dan sudah berjalan selama setahun ini," katanya di Cikarang, Selasa.
Puji mengatakan semua pelayanan perizinan saat ini harus melalui satu pintu yakni melalui OSS mulai dari izin terkecil hingga izin yang besar sekalipun termasuk didalamnya izin usaha industri.
"Jadi setiap perusahan wajib memiliki IUI dan hal itu dimuatkan dalam OSS. Nantinya OSS akan mengeluarkan IUI tetapi belum efektif. IUI baru bisa efektif setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang menjadi syarat mutlak di antaranya harus memiliki akun perizinan dan menyampaikan data industri," ucapnya.
Jika perusahaan berada di luar kawasan industri mereka wajib menyampaikan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa perusahaan boleh berada di luar kawasan industri.
"Nanti izin lokasi, izin lingkungan, dan verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, dan dirjen di kementrian," katanya.
Sementara untuk perusahaan skala industri kecil menegah (IKM) perizinannya cukup di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementerian.
"Terutama bagi perusahaan yang produksinya spesifik seperti pembuatan alkohol atau pembuatan senjata," katanya.
Menurutnya tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu mulai dari tenaga kerja yang dimiliki, nilai investasi, tanah, serta bangunan atau gedung.
"Verifikasi menjadi syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin memegang IUI," kata dia.(KR-PRA).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi Puji Nugraha mengatakan perizinan usaha pengolahan bahan baku menjadi produk dengan komposisi dan spesifikasi baru secara elektronik berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Sebelumnya OSS ini dipegang Kementerian Perekonomian namun kini dialihkan ke BKPM dan sudah berjalan selama setahun ini," katanya di Cikarang, Selasa.
Puji mengatakan semua pelayanan perizinan saat ini harus melalui satu pintu yakni melalui OSS mulai dari izin terkecil hingga izin yang besar sekalipun termasuk didalamnya izin usaha industri.
"Jadi setiap perusahan wajib memiliki IUI dan hal itu dimuatkan dalam OSS. Nantinya OSS akan mengeluarkan IUI tetapi belum efektif. IUI baru bisa efektif setelah perusahaan memenuhi semua komitmen yang menjadi syarat mutlak di antaranya harus memiliki akun perizinan dan menyampaikan data industri," ucapnya.
Jika perusahaan berada di luar kawasan industri mereka wajib menyampaikan surat keterangan dari kementerian terkait yang menyatakan bahwa perusahaan boleh berada di luar kawasan industri.
"Nanti izin lokasi, izin lingkungan, dan verifikasi teknis dilakukan oleh dinas kabupaten/kota, provinsi, dan dirjen di kementrian," katanya.
Sementara untuk perusahaan skala industri kecil menegah (IKM) perizinannya cukup di kabupaten atau kota pada verifikasi teknis terutama Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) ada di tingkat kementerian.
"Terutama bagi perusahaan yang produksinya spesifik seperti pembuatan alkohol atau pembuatan senjata," katanya.
Menurutnya tidak semua perusahaan bisa memegang IUI. Perusahaan yang ingin memegang IUI harus melalui verifikasi terlebih dahulu mulai dari tenaga kerja yang dimiliki, nilai investasi, tanah, serta bangunan atau gedung.
"Verifikasi menjadi syarat yang harus dipenuhi perusahaan apabila ingin memegang IUI," kata dia.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: