Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ahmad Fuad Rahmany dalam kasus Bank Century.

"Dimintai keterangan umum saja soal Bank Century," kata Fuad Rahmany setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Kepada wartawan, Fuad mengaku diperiksa tentang kehadirannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008.

"Saya ditanya kenapa saya ikut," katanya.

Dia mengaku diundang sebagai narasumber untuk hadir dalam rapat itu. Namun, Fuad Rahmany menolak menjawab ketika ditanya apakah dia memberikan rekomendasi dalam rapat tersebut.

Ketika ditanya tentang kucuran dana ke Bank Century, dia juga menolak menjawab. Dia hanya berkali-kali menegaskan diperiksa KPK tentang berbagai hal yang bersifat umum.

Fuad Rahmany mengaku mengetahui kondisi Bank Century yang mengalami masalah permodalan melalui rapat KSSK tersebut.

Dalam kasus itu, KPK juga memeriksa pegawai Bank Century, Darso Wijaya. Namun, Darso menolak memberikan keterangan kepada wartawan.

Kasus Bank Century bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)