Jakarta (ANTARA News) - PSSI dalam waktu dekat akan melakukan pembedahan terhadap masalah prestasi timnas yang memprihatinkan termasuk gagalnya timnas senior Indonesia tampil di putaran final Piala Asia 2011.

"Kami akan melakukan diskusi soal masalah timnas. Seluruh komponen akan diundang memberikan masukan," kata Sekjen PSSI Nugraha Besoes kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, untuk membedah masalah tim nasional itu bukan hanya soal bagaimana membentuk suatu tim kuat. Hasil diskusi itu akan menjadi masukan untuk Kongres Tahunan PSSI yang akan berlangsung pada 15-17 Januari mendatang.

Menurut Nugraha, ada empat faktor yang harus dijawab soal bedah timnas ini, yakni sumber tim nasional, sistem seleksi timnas, siapa yang menjadi penentu rekrutmen pemain dan tujuan pembentukan tim nasional itu sendiri.

"Untuk apa dibentuk, tujuannya apa. Apakah pembentukannya untuk tim senior atau kelompok umur," kata Nugraha.

Di SEA Games Laos, Desember lalu, tim sepakbola U-23 Indonesia tersisih lebih awal, dan kegagalan Timnas senior menembus putaran final Piala Asia 2011 di Qatar. Padahal, partisipasi Indonesia di ajang Piala Asia tak pernah absen sejak Piala Asia 1996.

Pada kesempatan itu, Nugraha mengusulkan sejumlah konsep yang bisa ditawarkan untuk tim sepakbola Indonesia.

Dia menyebut misalnya, kuota lima pemain asing harus dikembalikan seperti semula, yakni hanya boleh bermain tiga orang dalam satu laga.

Konsep kedua adalah, dalam satu tim sepakbola pelatih wajib menurunkan dua pemain berusia di bawah 23 tahun.

"Ini masalah kesempatan. Bagaimana pemain lokal bisa bersaing dengan pemain asing kalau mereka tidak diberi kesempatan. Tim divisi utama ada 36 tim, kalau dikali dua berarti ada 72 pemain yang bisa dipilih menjadi pemain naisonal, belum lagi dari Liga Super," katanya.

Menyinggung aksi suporter Indonesia Hendry Mulyadi yang melompat pagar lalu masuk ke lapangan saat pertandingan Indonesia versus Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan, Rabu (6/1) malam, Nugraha mengatakan, hal Itu bukan delik aduan. "Itu sudah menjadi kewenangan polisi untuk menangkapnya atau tidak." katanya.(*)