Jakarta (ANTARA News) - Bagir Manan, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), terpilih Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2010-2013 sebagai salah seorang anggota Dewan Pers periode 2010-2013, selain Bambang Harymurti, Margiono, Bekti Nugroho, ABBG Satria Naradha, Uni Lubis, Ridho M. 'Eisy, Wina Armada, Agus Sudibyo dan Bagir Manan.

BPPA Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk oleh Dewan Pers untuk memilih anggota Dewan Pers Periode 2010-2013. Pemilihan ini untuk menggantikan anggota Dewan Pers Periode 2007-2010 yang akan berakhir masa tugasnya pada Februari 2010.

Komposisi anggota Dewan Pers, menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, terdiri atas sembilan orang yang terdiri dari tiga orang wakil wartawan, tiga orang dari perusahaan pers dan tiga orang dari tokoh masyarakat.

Pemilihan anggota Dewan pers ini diikuti oleh tujuh anggota BPPA serta tiga wakil Dewan Pers 2007-2010 yang tidak mencalonkan diri ke periode berikutnya. Anggota BPPA terdiri atas Karni Ilyas (ketua), Abdul Manan (sekretaris), Priyambodo RH, Imam Wahyudi, Jimmy Silalahi, Irwan Hidayat, Wim Tangkilisan.

Tiga anggota Dewan Pers yang ikut dalam pemilihan adalah Ichlasul Amal, Sabam Leo Batubara, dan Garin Nugroho.

Dewan Pers, menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, memiliki tugas antara lain melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; dan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

UU Pers juga memberi mandat kepada Dewan Pers untuk mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers.

Dengan usainya rapat pemilihan yang memilih sembilan anggota Dewan Pers, BPPA akan menyampaikan hasilnya kepada pengurus Dewan Pers. Selanjutnya, Dewan Pers akan menyampaikan para anggotaterpilih itu kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

(*)