Tangerang (ANTARA News) - Pengelolaan uang koin yang disumbangkan masyarakat kepada Prita Mulyasari, sekitar Rp800 juta sepenuhnya diserahkan kepada manajemen TVOne melalui Karni Ilyas.

"Banyak yang bertanya untuk apa dan siapa uang mengelola koin Prita itu, maka saya serahkan saja ke manajemen TVOne melalui Karni Ilyas," kata Pengacara Prita Mulyasari, OC Kaligis dihubungi, Kamis.

Prita terdakwa pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) terhadap manajemen RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa di PN Tangerang, Banten, Selasa (29/12).

Sebelumnya Prita digugat juga secara perdata oleh manajemen RS Omni, maka diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta, maka dukungan terhadap ibu dua anak itu terus mengalir sehingga banyak terkumpul uang koin lebih dari enam ton.

Menurut Kaligis, bahwa penyerahan pengelolaan uang koin itu kepada TVOne dengan berbagai pertimbangan diantaranya karena salah satu stasiun TV swasta itu secara aktif menyuarakan keadilan bagi Prita.

Demikian pula, kata Kaligis bahwa Karni Ilyas selain Pemimpin Redaksi TVOne, dia juga Presiden Jakarta Lawyer Club serta Ketua Umum ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia).

Pada Prinsipnya, koin maupun uang kertas serta cek yang diberikan kepada istri dari Andri Nugroho itu tidak dinikmati untuk kepentingan pribadi maupun keluarga melainkan bagi keperluan warga miskin yang membutuhkan pertolongan hukum.

Sedangkan uang yang terkumpul untuk Prita itu dijadikan dana abadi bagi bantuan hukum terutama untuk menolong penduduk miskin.

Prita pernah mendekam di penjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Namun manajemen RS Omni melalui dr, Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadukan ke Polda Metro Jaya akibat tindakan Prita itu, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Sedangkan jaksa Riyadi dan Rahmawati Utami menuntut penjara bagi Prita selama enam bulan kurungan dan hakim menjatuhkan putusan bebas, maka Riyadi melakukan kasasi.(*)