Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus mencabut izin usaha 230 unit perusahaan rokok (PR) yang tersebar di wilayah eks-Karesidenan Pati, Jawa Tengah, selama tahun 2009.
"Pencabutan izin usaha ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, salah satunya karena dianggap tidak berproduksi atau mengubah fungsi perusahaan menjadi fungsi yang lainnya," kata Kepala KPPBC Kudus, Muhammad Purwantoro, melalui Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Heru Djatmiko, di dampingi Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasyidi, Kamis.
Selain mencabut izin usaha sejumlah PR, lanjut dia, pihaknya juga memblokir sebanyak 46 PR yang ada di wilayah Keresidenan Pati.
Tindakan tegas petugas ini, lanjut dia, semata-mata untuk menyadarkan pelaku usaha rokok lebih mentaati aturan dan untuk menekan perederan rokok ilegal.
Adapun alasan utama pemblokiran, kata dia, karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya dan diindikasikan teribat dalam sejumlah pelanggaran.
"Lamanya waktu pemblokiran, tergantung dari keinginan pengusaha tersebut untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Mayoritas perusahaan yang dicabut izin usahanya, katanya, berasal dari Kabupaten Jepara.
Sedangkan jumlah perusahaan rokok yang masih aktif beroperasi di wilayah Keresidenan Pati sekitar 270 perusahaan, yakni di Kabupaten Jepara sebanyak 70 PR, Pati 15 PR, Blora satu PR, dan Kudus sebanyak 184 PR.
Sementara jumlah perusahaan yang dicabut izin usahanya selama tahun 2007 hingga tahun 2008 mencapai 1.204 unit PR yang tersebar di wilayah Keresidenan Pati.
Selain mencabut izin usaha sejumlah PR,KPPBC Kudus juga membekukan sebanyak 184 PR dan memblokir sebanyak 410 PR.
Dari 1.240 PR yang dicabut izin usahanya, sekitar 800-an PR berasal dari Kabupaten Jepara.
Pada kurun waktu 2007 hingga 2008, tercatat ada sekitar 53 PR menjalani proses secara hukum, yang terbagi dalam 23 kasus.
(*)
230 Perusahaan Rokok Dicabut Izinnya
7 Januari 2010 16:40 WIB
Perusahaan Rokok/ilustrasi. (ANTARA/Arief Priyono)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010
Tags: