Bareskrim kebut pemberkasan kasus TPPO karaoke eksekutif
25 Agustus 2020 00:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempercepat pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Dalam kasus ini, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Baca juga: Pascakaraoke eksekutif digerebek 64 orang jalani "rapid test"
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini. Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Sementara ini enam tersangka dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: LPSK sebut permohonan perlindungan korban TPPO naik tiap tahun
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga saat ini. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Beroperasinya tempat hiburan malam itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Di Kota Tangerang Selatan diketahui diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Baca juga: Menteri PPPA minta eksploitasi seksual anak juga gunakan UU TPPO
Dalam kasus ini, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Tujuannya untuk menyempurnakan berkas.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara," kata Kombes John di Jakarta, Senin (24/8).
Baca juga: Pascakaraoke eksekutif digerebek 64 orang jalani "rapid test"
Menurut dia, penyidik belum mengetahui nantinya akan diserahkan ke mana berkas perkara kasus ini. Rencananya mau diserahkan ke Kejaksaan Agung tapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah.
"Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kita lihat situasi yang terbaiknya," ujar John.
Sementara ini enam tersangka dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8) malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: LPSK sebut permohonan perlindungan korban TPPO naik tiap tahun
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya.
Karaoke eksekutif tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga saat ini. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.
Beroperasinya tempat hiburan malam itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
Di Kota Tangerang Selatan diketahui diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher 'ladies' tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 juta yang merupakan uang bookingan 'ladies' mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan 'ladies', satu bundel absensi 'ladies', tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Baca juga: Menteri PPPA minta eksploitasi seksual anak juga gunakan UU TPPO
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: