Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa pemberi kerja dapat menerima sanksi administratif jika melaporkan dan mendaftarkan data karyawan tidak akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), apalagi saat dilakukan program bantuan subsidi upah.

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku, " ujar Menaker Ida dalam acara penyerahan data calon penerima subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, dipantau virtual dari Jakarta, Senin.

Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca juga: Kemnaker terima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah

Terkait bantuan subsidi upah sendiri, Kemnaker telah menerima dalam gelombang I sekitar 2,5 juta data calon penerima yang sudah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari total 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang akan dibantu oleh pemerintah.

Kemnaker akan melakukan check list dari 2,5 juta data tersebut untuk menyesuaikan dengan data yang ada, dengan sesuai petunjuk teknis akan dilakukan dalam waktu empat hari.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek kesesuaian data yang disampaikan Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit, kami mentargetkan bisa ditransfer dimulai akhir Agustus ini, " kata Menaker.

Setelah diperoleh kesesuaian data maka Kemnaker akan menyerahkannya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk bisa mencairkan uangnya yang akan disalurkan ke bank penyalur yaitu bank milik pemerintah.

Baca juga: KSPSI DIY minta bantuan subsidi upah jangkau seluruh pekerja

Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama empat bulan itu akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing penerima subsidi.

Menaker sendiri berharap seluruh data 15,7 juta pekerja itu bisa dapat masuk semua pada akhir September 2020.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS atau honorer bergaji di bawah Rp5 juta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto yang hadir dalam acara penyerahan data itu, sejauh ini telah terkumpul 13,7 data rekening calon penerima subsidi upah. Masih tersisa 2 juta data yang harus dikumpulkan untuk mencapai target penerima 15,7 juta.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja/HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah," ujar Agus.

Validasi berlapis dilakukan terhadap 13,7 juta data rekening pekerja yang masuk itu dan sudah terdapat 10 juta data rekening terverifikasi. Data-data itu akan diserahkan secara bertahap sebanyak 2,5 juta per gelombang.

Baca juga: Subsidi upah akan mulai disalurkan 25 Agustus 2020
Baca juga: Menaker harap bantuan subsidi upah bisa dimulai Agustus