Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengupayakan pemberantasan seluruh sistem mafia kriminal termasuk tindakan penyalahgunaan wewenang, demikian Wakil Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Dikdik Arif Mulyana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
.
"Seluruh siklus sistem kriminal pasti ada penyalahgunaan wewenangnya, itu yang penting untuk ditangani," kata Dikdik.

Dikdik menuturkan Polri tidak hanya memberantas praktik makelar kasus (markus), namun juga memerangimafia pembentukan Undang-Undang (UU), mafia penyidikan dan mafia lembaga pemasyarakatan, serta seluruh perilaku penyalahgunaan wewenang.

Dikdik menyatakan semua daftar markus sudah tercantum pada sistem pengawasan dengan indikator penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan prosedur dan mengkhianati tugas.

Namun begitu ditanya apakah pengusaha Anggodo Widjojo termasuk daftar markus, jenderal bintang dua itu enggan memastikannya dengan malah hanya memberikan batasan markus.

"Nanti saja, saya tidak mengatakan termasuk atau tidak," ujar orang kedua di Bareskrim Polri itu.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang mengatakan Polri telah mengindetifikasi nama-nama yang diduga mafia hukum dan menginvetarisir modus operandinya.

Edward menjelaskan langkah pertama untuk memberantas markus adalah mengawasi apakah calo hukum itu masih bekerja atau tidak, penertiban dan penindakan, serta perbaikan sistem untuk pencegahan.

Polri juga bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia hukum pimpinan Kuntoro Mangunsubroto untuk mencegah dan menindak praktik markus.

"Kapolri sudah menyiapkan tim khusus untuk membantu satgas," ujar Edward.(*)