Jakarta, (ANTARA News) - Panitia Angket Kasus Bank Century akan memeriksa lima pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) pada rapat Panitia Angket di Gedung DPR, Kamis.

Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Idrus Marham, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan, kelima pejabat dan mantan pejabat Bank Indonesia yang akan dimintai keterangan hari ini mulai pukul 10.00 adalah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia dan Muliaman D Hadad.

Menurut dia, pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari dengan meminta keterangan pada mantan Direktur Pengawasan Zainal Abidin, Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah, dan Wakil Direktur Pengawasan Heru Kristiana.

"Pemeriksaan pejabat dan mantan pejabat BI hari ini masih seputar persoalan merger tiga bank menjadi Bank Century," katanya.

Dikatakan Idrus, pemeriksaan saksi-saksi dalam tema merger dan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) akan dituntaskan Panitia Angket hingga hari ini.

"Nanti malam Panitia Angket akan melakukan rapat konsultasi internal untuk menetapkan kesimpulan sementara dalam tema merger dan FPJP. Kita harapkan semua tema yang akan diklarifikasi pada saksi-saksi sudah selesai sebelum batas akhir masa tugas Panitia Angket 4 Maret mendatang," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat konsultasi internasl Panitia Angket Senin (4/1) menyepakati Kamis ini Panitia Angket juga akan memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Namun Rober Tantular belum bisa dihadirkan pada rapat Panitia Angket.

Sedangkan, mantan Direktur Pengawasan Zainal Abidin berdasarkan jadwal akan dimintai keterangan pada Rabu (6/1) malam, tapi ia memberikan konfirmasi baru bisa hadir Kamis.(*)