Sukabumi (ANTARA News) - Seorang konsumen teh Botol Sosro, Dallas Franky Hutapea akan menggugat produsen PT Sinar Sosro, senilai Rp1 Miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Peristiwa tersebut merupakan satu kelalaian dari produsen teh botol sosro yang menjual minuman kadaluarsa tanpa mencantumkan batas waktu konsumsinya," kata Dallas saat melakukan konsultasi di PN Cibadak, Rabu.

Manager HRD PT Shinhwa Bumi itu merupakan korban dugaan keracunan minuman teh Botol Sosro. Bahkan Dalas sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Betha Medika Sukabumi.

Dugaan keracunan itu berawal ketika Dallas pada Rabu (16/12) lalu meminum teh botol merek Sosro yang dibelinya di sebuah kantin berdekatan dengan kantornya, di kawasan Desa Benda Kecamatan Cicurug.

Setelah meminum teh botol tersebut, Dallas mengalami mual-mual, pusing serta mengalami kejang di sekujur tubuhnya.

Ia mengaku sempat melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dengan baik-baik, namun tidak ditemukan kesepakatan.

"Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT Sinar Sosro, maka saya akan melanjutkan kasus ini kepada PN Cibadak untuk menggugat teh botol sosro sebesar Rp1 miliar," kata Dallas didampingi kuasa hukumnya Tatang S Wiriamihardja.

Kuasa hukum korban, Tatang S Wiriamihardja menambahkan, pihak PT Sinar Sosro juga harus meminta maaf kepada korban melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Rencananya kami akan melayangkan gugatan ke PN Cibadak pada Kamis (7/1) nanti," katanya.

Sebelumnya, Pimpinan PT Sinar Sosro Indonesia Cabang Sukabumi, Joko Purnomo mengaku pihaknya telah menerima adanya aduan korban yang diduga keracunan tersebut, bahkan pihaknya sudah melakukan penawaran dengan mengganti uang berobat kepada korban.

"Kami langsung mendatangi korban dan kami menawarkan kepada korban uang pengganti berobat, namun ditolaknya. Kami siap menghadapi segala proses hukum, kalau memang produk kami mengakibatkan keracunan," katanya.

Menurut dia, produknya biasa berlaku satu tahun dan selama tiga bulan sebelum habis masa kadaluwarsanya sudah ditarik, sehingga pihaknya juga mempertanyakan produk yang diduga kadaluarsa tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, pada pertemuan atau sidang yang dilakukan di BPSK, kedua belah pihak tidak menemui titik temu.

"Kami putuskan mengembalikan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut," tuturnya.(*)