Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Nasional (Setnas) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan menyelenggarakan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada Rabu (26/8) untuk meneguhkan komitmen kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi.

"Sasaran kegiatan ANPK mencakup dua hal, yaitu pertama, peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan setiap indikator capaian yang termuat dalam Stranas PK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kedua, kata Ipi, penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemda yang telah berhasil menjalankan beberapa aksi dari Stranas PK.

Baca juga: KPK respons didesak turut selidiki terbakarnya Gedung Kejagung
Baca juga: Hakim tolak permohonan "justice collaborator" Wahyu Setiawan


"Terkait sasaran pertama, aksi ini akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara yang disampaikan oleh kepala kementerian/lembaga, direksi BUMN, gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa. Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing," tuturnya.

KPK mengharapkan dari gelar wicara itu akan membangun ulang pemahaman para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK serta bagaimana cara melaksanakannya.

"Nantinya akan ada enam tema gelar wicara, yakni terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Program Subsidi Pemerintah, penerapan e-Katalog dan "marketplace" dalam pengadaan barang dan jasa, keuangan desa, penerapan manajemen antisuap, pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha, dan reformasi birokrasi," ucap Ipi.

Terkait sasaran kedua, ia menuturkan melalui forum ANPK itu akan diserahkan tanda penghargaan kepada beberapa kementerian, lembaga, dan pemda yang dinilai telah melakukan praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Harapannya, praktik baik ini dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemda lainnya.

"Ada empat ukuran penilaian praktik baik. Satu, telah dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir dan masyarakat merasakan dampaknya. Dua, ada perbaikan berkesinambungan. Tiga, mendapatkan penghargaan pemerintah dan lembaga nonpemerintah. Empat, telah ada pihak lain yang meniru praktik tersebut," ungkap dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 tentang Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas Ketua KPK, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Baca juga: KPK: 33 persen saksi dikriminalisasi
Baca juga: Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara


Untuk mendukung kelancaran tugas, Timnas PK dibantu oleh Setnas PK yang berkantor di Gedung KPK.

Stranas PK memiliki tiga fokus sektor, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Ketiga fokus tersebut diterjemahkan ke dalam 11 aksi dan 27 sub-aksi yang dijalankan oleh 51 kementerian/lembaga dan 542 pemda.

Ipi juga mengatakan Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan hadir dan membuka acara secara virtual. Demikian pula, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dijadwalkan akan menutup ANPK secara virtual.

Selaim itu, dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 para menteri dan pimpinan instansi serta kepala daerah yang akan hadir langsung di Gedung KPK, yakni kelima Timnas PK, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selanjutnya, Kapolri, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Gubernur Jawa Barat, Gubernur DIY, Gubernur Sulawesi Selatan serta beberapa bupati dan wali kota.


Baca juga: TII sampaikan laporan aksi pencegahan korupsi di sembilan wilayah
Baca juga: KPK dan Timnas PK komitmen tingkatkan capaian aksi pencegahan korupsi