Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) mendukung pengembangan daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi.

Kepala BPIW Hadi Sucahyono mengatakan bahwa dukungan tersebut dilakukan dengan cara mengintegrasikan program-program prioritas lain seperti Lokasi Prioritas (Lokpri) Perbatasan, Pusat Kegiatan Strategis Nasional, Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional, dan Kota Kecil.

"Pengembangan kawasan itu juga diintegrasikan dengan program prioritas pulau-pulau kecil terluar, kawasan transmigrasi, serta kabupaten rawan air dan sanitasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menteri PUPR: Sektor perumahan jadi "leading" pemulihan ekonomi

Dukungan infrastruktur PUPR di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi dilaksanakan sesuai dengan prinsip hilirisasi komoditas unggulan dan sesuai batas kewenangan penanganan infrastruktur Kementerian PUPR.

Pembangunan infrastruktur berbasis pengembangan wilayah sektor PUPR itu dilakukan secara terpadu dengan empat unit organisasi yakni Ditjen Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan. Beberapa dukungan infrastruktur tersebut antara lain pembangunan jalan poros desa, jalan lingkungan, jalan usaha tani, pembangunan jembatan konstruksi sederhana, tambatan perahu, dan irigasi tersier perdesaan.

Hadi menilai untuk mendorong percepatan pertumbuhan kawasan dibutuhkan keterpaduan implementasi program yang bersifat lintas Kementerian/Lembaga(K/L) seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Mendes PDTT: Tidak boleh ada kemiskinan di desa

“Diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar K/L, untuk mensinergikan dukungan program di masing-masing K/L sesuai dengan arahan master plan yang telah disusun untuk daerah tertinggal, kawasan perbatasan, perdesaan, dan transmigrasi,” katanya.
​​​​​
Sementara itu Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan rencana pembangunan harus disesuaikan dengan karakter, potensi, dan dampaknya bagi masyarakat setempat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini menerapkan collaborative governance (tata kelola pemerintahan kolaboratif) untuk mengatasi masalah kesenjangan antarwilayah desa, kota, antarkelompok penduduk, maupun kesenjangan antarsektor.

Bappenas juga mengajak segenap lapisan untuk memperkuat pola baru dalam pengelolaan pembangunan, yakni dengan memperkuat kebersamaan, rasa tanggung jawab, berbagi peran, dan gotong royong dalam mengatasi masalah kesenjangan. Prinsip-prinsip itu disebutnya merupakan makna mendasar dalam strategi kolaboratif.