Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa Pemprov DKI harus membayar rupiah per kilometer di atas harga lelang diperkirakan akan berdampak terhadap tarif busway Transjakarta.

Terhadap kemungkinan tersebut, kalangan DPRD DKI menilai tarif busway belum pantas naik mengingat pelayanan moda transportasi bus itu belum optimal terutama dalam keamanan dan kenyamanan penumpang.

"Kenaikan tarif hanya dapat dilakukan setelah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah maksimal. Jika tidak, kenaikan itu bisa membuat masyarakat kembali beralih ke kendaraan pribadi," ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Andyka di Jakarta, Selasa.

Saat ini, pelayanan busway Transjakarta dinilai Andyka belum maksimal terutama dengan belum sempurnanya infrastruktur seperti halte yang belum memadai dan jalur yang masih sering diserobot kendaraan lain sehingga menghambat laju bus.

Meskipun demikian, busway diakui Andyka telah berhasil membujuk sebagian pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan busway namun kenaikan tarif yang masih prematur dikhawatirkan akan mengembalikan pengguna kendaraan pribadi itu ke kebiasaannya semua.

Jika demikian, maka tujuan busway untuk mengurai kemacetan di Jakarta tidak akan tercapai.

"Meskipun busway bukan solusi untuk mengatasi kemacetan namun angkutan ini terbukti ampuh untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan," ujarnya.

Hal lain yang membuat kenaikan tarif dinilai belum pantas dilakukan Pemprov disebut Andyka adalah belum terjaminnya keamanan penumpang bus.

Salah satunya mengenai keamanan terhadap kebakaran seperti yang terjadi pada Selasa (29/12) lalu di busway Koridor V jurusan Kampung Melayu-Senen di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

"Jika permasalahan-permasalahan itu telah dibenahi, maka dengan sendirinya masyarakat akan dapat menerima kenaikan tarif," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah kenaikan tarif busway diperlukan terkait putusan BANI agar Pemprov membayar biaya operasional dan pemeliharaan bus Transjakarta koridor IV sampai VII adalah Rp12.256 per kilometer.

Nilai itu mendekati besaran yang diminta oleh konsorsium yang mengoperasikan bus yakni Rp12.850 perkilometer sementara Pemprov mengajukan angka Rp9.500 perkilometer sesuai harga lelang untuk koridor VIII-X.

"Kita lihat suasana ekonomi, kalau positif, kenaikan tarif itu dalam batasan tertentu barangkali bisa dikompensasi dengan pertumbuhan dan pendapatan masyarakat yang proporsional," kata Fauzi.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan menaikkan tarif busway tidak akan dilakukan sebelum ada kajian memadai terhadap biaya operasional maupun pendapatan masyarakat.

Pilihannya, jika tidak menaikkan tarif, maka Pemprov DKI harus menambah subsidi terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta karena dalam APBD 2010 anggaran yang disediakan adalah berdasarkan pada harga lelang yakni Rp9.500 perkilometer.

Dengan keputusan BANI, dibutuhkan tambahan anggaran lebih dari Rp100 miliar untuk Transjakarta.(*)