SMA Muhammadiyah membantah cabup Halmahera Selatan miliki ijazah palsu
23 Agustus 2020 18:05 WIB
Pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Ternate melakukan jumpa pers berkaitan dengan informasi ijazah palsu milik Cabub Halmahera Selatan Usman Sidik di Ternate, Maluku Utara, Minggu (23/8/2020). ANTARA/Abdul Fatah/aa.
Ternate (ANTARA) - Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) membantah berbagai informasi yang beredar di publik bahwa ijazah milik bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik palsu.
"Saya perlu tegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada dan Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga ijazah Usman Sidik memenuhi syarat mengantongi ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate," kata Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate Nursani Samaun SPd MPd saat menggelar konferensi pers di SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu dan polemik yang berkembang terkait dengan ijazah palsu yang dimiliki bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik
Dia menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya, yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.
Selain itu, kata Nursani bahwa Usman Sidik mantan koresponden RCTI saat maju dalam Pilkada Halmahera Selatan merupakan lulusan SMA Muhammadiyah Kota Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah dan sekolah siap menerima risiko apa pun kalau ke depan nanti berkonsekuensi hukum.
"Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun 1991-1992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala sekolah," kata Nursani.
Menurut dia, kewenangan sekolah yakni melegalisir ijazah berdasarkan ijazah asli yang dimiliki Usman Sidik dan sepanjang siapa pun menunjukkan ijazah asli, maka sekolah memiliki kewenangan untuk melegalisirnya.
Baca juga: DKPP akan gelar sidang dugaan ijazah palsu
Karena itu, katanya lagi, sekolah harus melegalisir ijazah dan saya harus sampaikan ke publik bahwa ijazah milik Usman Sidik asli dan silakan dibawa ke pengadilan.
Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Malut Sudarto Abdul Kasim menyatakan, polemik dan isu liar yang tidak bertanggung jawab diembuskan ke publik melalui media sosial (medsos) atas dugaan, dan bahkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada salah satu calon bupati Kabupaten Halmahera Selatan sangat tidak mendasar.
Menurut dia, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat akan bersikap jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoreng lembaga Muhammadiyah, karena sekolah tidak mungkin mengeluarkan ijazah jika siswa tersebut tidak sekolah di SMA Muhammadiyah.
Muhammadiyah setempat secara resmi dan tegas meluruskan isu dugaan ijazah palsu salah satu calon kepala daerah yang diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Malut Rahim Yasin SH MH menambahkan, Pengurus PW Muhammadiyah mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membawanya ke proses hukum, jika ijazah yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah dinilai berkonsekuensi hukum.
Baca juga: Bupati Mimika bantah gunakan ijazah palsu untuk pencalonan kepala daerah
"Saya perlu tegaskan, ijazah yang dimiliki oleh Usman Sidik sebagai siswa SMA Muhammadiyah Kota Ternate adalah benar-benar asli, sesuai dengan dokumen yang ada dan Usman Sidik terdaftar di 8355 sebagai syarat pengajuan peserta ujian, sehingga ijazah Usman Sidik memenuhi syarat mengantongi ijazah lulusan SMA Muhammadiyah Ternate," kata Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Ternate Nursani Samaun SPd MPd saat menggelar konferensi pers di SMA Muhammadiyah Kota Ternate, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Nursani, menyusul adanya isu dan polemik yang berkembang terkait dengan ijazah palsu yang dimiliki bakal calon bupati Halmahera Selatan Usman Sidik
Dia menjelaskan bahwa apa yang telah dilakukannya sudah benar sesuai dengan kewenangannya, yakni melegalisir ijazah atas nama Usman Sidik, membuat keterangan membenarkan bahwa Usman Sidik telah mengikuti ujian di SMA Muhammadiyah pada tahun ajaran 1991-1992.
Selain itu, kata Nursani bahwa Usman Sidik mantan koresponden RCTI saat maju dalam Pilkada Halmahera Selatan merupakan lulusan SMA Muhammadiyah Kota Ternate, sehingga ijazahnya benar-benar dikeluarkan sekolah dan sekolah siap menerima risiko apa pun kalau ke depan nanti berkonsekuensi hukum.
"Saya yang melegalisir ijazah dan surat keterangan Usman Sidik mengikuti ujian pada tahun 1991-1992 dengan nomor ijazah yang telah tertera di ijazah sesuai dengan kewenangan sebagai kepala sekolah," kata Nursani.
Menurut dia, kewenangan sekolah yakni melegalisir ijazah berdasarkan ijazah asli yang dimiliki Usman Sidik dan sepanjang siapa pun menunjukkan ijazah asli, maka sekolah memiliki kewenangan untuk melegalisirnya.
Baca juga: DKPP akan gelar sidang dugaan ijazah palsu
Karena itu, katanya lagi, sekolah harus melegalisir ijazah dan saya harus sampaikan ke publik bahwa ijazah milik Usman Sidik asli dan silakan dibawa ke pengadilan.
Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Malut Sudarto Abdul Kasim menyatakan, polemik dan isu liar yang tidak bertanggung jawab diembuskan ke publik melalui media sosial (medsos) atas dugaan, dan bahkan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada salah satu calon bupati Kabupaten Halmahera Selatan sangat tidak mendasar.
Menurut dia, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat akan bersikap jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoreng lembaga Muhammadiyah, karena sekolah tidak mungkin mengeluarkan ijazah jika siswa tersebut tidak sekolah di SMA Muhammadiyah.
Muhammadiyah setempat secara resmi dan tegas meluruskan isu dugaan ijazah palsu salah satu calon kepala daerah yang diterbitkan oleh SMA Muhammadiyah Kota Ternate.
Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Malut Rahim Yasin SH MH menambahkan, Pengurus PW Muhammadiyah mempersilakan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membawanya ke proses hukum, jika ijazah yang dikeluarkan SMA Muhammadiyah dinilai berkonsekuensi hukum.
Baca juga: Bupati Mimika bantah gunakan ijazah palsu untuk pencalonan kepala daerah
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: