Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika telah melimpahkan penanganan kasus video mesum yang melibatkan MM, mantan anggota DPRD Mimika dengan seorang perempuan berinisial AZDB alias I ke Polda Papua.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto kepada Antara di Timika, Minggu, mengatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun tersangka AZDB telah dibawa oleh penyidik ke Polda Papua di Jayapura pada Minggu pagi
"Berkas maupun tersangka yang selama ini kami tahan telah dibawa semua ke Jayapura. Selanjutnya seluruh penanganan kasus ini akan dilakukan di Polda," kata Hermanto.
Informasi yang dihimpun di Timika terkait kasus video mesum tersebut penyidik gabungan Polres Mimika dan Polda Papua telah memeriksa beberapa orang, diantaranya MM dan sejumlah admin grup whatsapp yang beredar di Timika seperti grup Panitia Pesparawi, grup Papeda (Papua Penuh Damai), grup Pemkab Mimika, grup Papua dan Solusi.
Selain admin grup whatsapp, penyidik juga telah memeriksa seseorang yang menggunakan nama anonim 'Big Bos' pada akun media sosialnya.
"Kami sudah periksa saudara big bos dan kawan-kawan. Dia kooperatif datang memenuhi panggilan kami. Sebelumnya dia sempat ke Jayapura karena ada kegiatan," jelas Hermanto.
Penyidik masih terus menelusuri ikhwal tersebarnya video mesum MM dengan AZDB alias I berdurasi 58 detik yang viral di sejumlah grup whatsapp di Timika pada Selasa (11/8) malam.
"Kami masih mencari tahu saudara big bos ini mentransmisikan video itu ke siapa saja. Berdasarkan pengakuan saudara I, dia mengirim video itu ke big bos. Namun yang mengirim ke khalayak ramai, bukan dia, tapi orang lain," jelas Hermanto.
Selain big bos, penyidik gabungan Polres Mimika dan Polda Papua diketahui juga telah memeriksa seorang saksi kunci terkait penyebaran video mesum MM dengan AZDB alias I tersebut.
Pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang penyidik Mapolres Mimika Jalan Agimuga, MIle 32, Distrik Kuala Kencana pada Jumat (21/8) petang.
Beberapa pihak dilaporkan kini terus berupaya membujuk MM, bahkan pihak kepolisian untuk mempetieskan kasus video mesum ini agar tidak sampai masuk ranah pengadilan.
"Informasinya ada banyak pihak yang sekarang terus membujuk MM untuk berdamai agar proses hukum kasus video panas ini dihentikan. Bahkan mereka sampai mengirim utusan untuk menemui penyidik guna membicarakan solusi lain di luar pengadilan. Intinya ada pihak yang merasa sangat ketakutan kalau kasus ini diproses terus sampai di pengadilan," ujar salah satu sumber di Polres Mimika.
Tim Polda Papua disebut-sebut akan segera melakukan gelar perkara penyidikan kasus video mesum MM dengan AZDB alias I pada Senin (24/8) di Jayapura.
"Kami dengar esok mereka akan gelar perkara di Polda. Bisa jadi setelah itu akan ada penambahan tersangka baru, bisa satu orang, bisa dua orang, bisa lebih dari itu," ujar sumber di Polres Mimika tersebut.
Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu memerintahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika untuk melimpahkan penanganan kasus video mesum MM dengan AZDB alias I ke penyidik Direskrimsus Polda Papua.
Guna mengusut tuntas kasus itu, Kapolda Papua membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior dan dikomandani oleh satu dua perwira.
"Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Apalagi di Polres Mimika ada keterbatasan-keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," jelas Irjen Waterpauw.
Baca juga: Polda Papua ambil alih penanganan kasus video mesum mantan DPRD Mimika
Baca juga: Kapolda Papua ingatkan warga bijaksana gunakan medsos
Baca juga: Legislator Mimika dukung Polda Papua tangani kasus video mesum
Polres Mimika limpahkan penanganan kasus video mesum ke Polda Papua
23 Agustus 2020 17:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto (ANTARA/Evarianus Supar)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020
Tags: