Jakarta (ANTARA News) - Penarikan aset Bank Century senilai 156 juta dolar AS di Dresdner Bank of Switzerland, bakal terkendala karena diduga ada jaminan ganda yang dilakukan oleh dua tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century).

Kuasa hukum mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular, Bambang Hartono, di Jakarta, Selasa, menyatakan ada pihak lain yang turut mengklaim aset Bank Century di Swiss tersebut, karena pemiliknya Hesyam dan Rafat menjaminkan juga aset itu ke pihak lain.

"Ada pihak lain yang mengklaim karena Hesyam dan Rafat menjaminkan juga aset Bank Century di Swiss itu kepada pihak lain selain kepada Bank Century," katanya.

Sebelumnya, tim bersama penanganan permasalahan Bank Century yang terdiri atas Kejagung, Polri, PPATK, Bank Indonesia (BI), Bapepam-LK , Departemen Hukum dan HAM, serta manajemen Bank Century yang diketuai oleh Menteri Keuangan, telah melakukan penelusuran aset Bank Century yang berada di Swiss dan Hongkong.

Hasilnya, tim bersama telah meminta bantuan kepada otoritas Swiss untuk membantu mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dalam "Skema Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar 220 juta dolar yang ditempatkan pada Dresdner Bank of Switzerland.

Bambang menyatakan sampai sekarang Hesyam dan Rafat belum mengembalikan aset Bank Century seharga 203 juta dolar AS ke Bank Century.

"Klien saya sendiri menyatakan bahwa aset Bank Century di luar negeri itu, bukan miliknya melainkan milik Rafat dan Hesyam," katanya.

Di samping itu, ia juga membenarkan bahwa kliennya diperiksa ulang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang intinya untuk membantu mengembalikan aset Bank Century di luar negeri itu.

"Klien saya diminta untuk membantu mengembalikan aset Bank Century di luar negeri," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto mengatakan tim bersama telah meminta bantuan otoritas Swiss untuk mengembalikan atau mencairkan aset berupa cash colateral terkait surat berharga dalam "Skema Assets Management Agreement (AMA) antara PT Bank Century dengan Telltop Holding Limited sebesar 220 juta dolar yang ditempatkan pada Dresdner Bank of Switzerland.

"Dan atas keterangan manajemen baru Bank Century diperoleh penjelasan bahwa saat ini cash collateral tersisa sebesar 156 juta dolar AS," katanya.

Selain itu, ia menambahkan tim juga telah meminta bantuan otoritas Hongkong membantu melacak dan melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi pada Standar Chartered Bank Hongkong sebesar 650 juta dolarAS dan 4 ribu dolar Singapura.

"Serta aset berupa saving account pada ING Hongkong senilai 388,8 juta dollar AS," katanya.(*)