Jakarta (ANTARA News) - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto mengatakan bahwa ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas Satgas didasarkan pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Ukuran keberhasilan dari upaya bersama memberantas mafia hukum adalah meningkatnya kepercayaan publik terhadap mencari keadilan. Kalau masyarakat percaya prosesnya dilakukan dengan trasparan maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan meningkat," kata Kuntoro di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menurut Kuntoro, Satgas tersebut tidak fokus pada penanganan suatu kasus tertentu.

Saat ditanya apakah ada ukuran yang lebih nyata dari keberhasilan kinerja Satgas, Kuntoro berkata, "target tingkat kepuasan masyarakat memang abstrak tapi bukankah itu ukuran keberhasilan".

Sementara itu anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat diketahui melalui antar alain survei dan opini umum masyarakat.

"Ukurannya memang macam-macam bisa melalui survei, opini umum masyarakat tapi nanti akan kita kembangkan capaian-capaian yang sifatnya kuantitatif," jelasnya.

Ia mengakui hal tersebut belum dirumuskan karena Satgas baru melakukan pertemuan pertama hari ini, Senin (4/1).

"Baru hari ini ketemu.Ini baru pertama kali tapi saya tangkap pertanyaannya perlu ada capaian yang kongkrit. Tapi yangpaling penting kita mendorong institusi penegakan hukum agar melakukan koordinasi agar mereka mempunyai sistem dan prosedur yang kuat agar upaya paksa yang mereka miliki tidak berpotensi memunculkan praktek mafia hukum," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Satgas akan melakukan kerjasama dengan institusi-institusi penegakan hukum agar lembaga peradilan itu tidak menjadi lahan praktik mafia hukum.

"Praktik mafia hukum itu terjadi pada titik-titik yang memiliki upaya paksa penyelidikan,penyidikan,penuntutan, dan eksekusi," katanya.

Sedangkan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengatakan bahwa Selasa (5/1) Satgas akan melakukan pertemuan dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertukar informasi mengenai perkembangan kasus-kasus terakhir.

Menurut ia, sesuai dengan Keputusan Presiden mengenai Satgas tersebut maka Satgas memiliki kewajiban melaporkan kinerjanya kepada Presiden setiap tiga bulan.

Presiden Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu 30 Desember 2009.

Keppres tersebut mengatur ruang lingkup tugas Satgas sekaligus menunjuk personil yang mengisi Satgas tersebut.

Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana.

Sementara anggota Satgas terdiri atas Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari Mabes Polri, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang akan bekerja selama dua tahun dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktik mafia.

Presiden Yudhoyono menjanjikan satgas pemberantasan mafia hukum itu akan membongkar semua hambatan yang ada guna membersihkan lembaga hukum Indonesia.

Satgas akan bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung untuk evaluasi dan koordinasi. Sedangkan penindakan tetap berada pada Kejaksaan dan Kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan.(*)