Manado (ANTARA News) - Detasemen Polisi Militer (Den POM) VII/I Wirabuana Manado menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan dua oknum anggota TNI terhadap Briptu Yohanes anggota Polsek Tomohon Utara yang terjadi pada Sabtu (2/1).

Kepala Penerangan Korem 131 Santiago, Mayor Inf Suparman di Manado, Senin mengatakan, Den Pom masih melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan dua oknum anggota TNI masing-masing Pratu A dan Pratu I tersebut.

"Kedua oknum masing-masing Pratu A dan Pratu I, saat ini sudah ditahan di Den POM," katanya.

Suparman mengatakan, kasus penikaman yang menyebabkan kematian dari Briptu Yohanis tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tidak ada yang kebal terhadap hukum, siapapun yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan," katanya.

Dia menambahkan, kasus pembunuhan pada Sabtu (2/1) tersebut adalah murni perbuatan oknum tersebut tidak melibatkan institusi.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 21.45 wita di Kelurahan Malalayang I Manado.

Pada saat tersebut Pratu A, baru selesai berkunjung ke salah seorang temannya di jalan Krida Malayang Satu dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah .Di
simpang tiga jalan Krida Malalayang, tersangka dihadang oleh lima orang sehingga terjadi percekcokan.

Ketika itu lewat Pratu I dan berhenti di lokasi untuk membela rekannya lalu terjadilah pemukulan dan penusukan.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Beny Bella mengatakan peristiwa tersebut murni dari perbuatan oknum tersebut.(*)