Jakarta (ANTARA News) - Anggota panitia angket Century DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa Pansus Angket Bank Century bisa saja memanggil Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Deny Indrayana untuk dimintai keterangan mengenai pengucuran dana talangan ke Bank Century.

"Sekarang ini kan pihak Istana selalu membantah bahwa pengucuran dana talangan itu diketahui oleh Presiden. Presiden juga membantah bahwa dirinya mengintervensi hal itu. Untuk itulah kita membutuhkan keterangan dari Deny sejauh mana sebenarnya istana mengetahui hal itu," katanya di jakarta, Minggu.

Menurut Bambang, sebagai staf khusus, Deny tentu perlu dimintai pendapat tentang berbagai langkah pemerintah terutama yang berkaitan dengan hukum.

Dari fakta dan logika yang berkembang, lanjutnya, tampaknya sulit untuk tidak mengatakan bahwa presiden tidak mengetahui sama sekali terkait langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk menangani persoalan Century itu.

Oleh karena itu pemanggilan Deny sangat diperlukan, terlebih pemerintah juga ternyata mengambil langkah mengajukan RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) tanggal 11 Desember 2009.

Pengajuan RUU itu disampaikan kepada Ketua DPR Marzuki Alie dengan nomor surat R-61/Pres/12/ 2009 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menkumham Patrialis Akbar, sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut di DPR.

"Ada gelagat, Menteri Keuangan mau memainkan kartu yang sudah mati melalui surat presiden minggu lalu kepada pimpinan DPR tentang RUU itu. Deny juga merupakan salah seorang yang selalu menegaskan bahwa Perppu itu sah dan masih berlaku karena DPR belum menolaknya secara resmi. Kita ingin tahu bagaimana sebagai staf ahli dia bisa mengatakan itu," tegasnya.

Bambang menilai, dengan pengajuan RUU tersebut akan terkesan seolah-olah Perppu No 4 Tahun 2008 yang sudah ditolak dalam rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 lalu masih berlaku karena belum dicabut. Ingin dikesankan pula bahwa Perppu tersebut masih sah sebagai payung hukum pencairan dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

"Ingin dikesankan pengucuran dana Rp6,7 triliun itu tidak ada masalah, sehingga ini bisa melemahkan Angket Century. Padahal sejak Perppu tersebut ditolak rapat paripurna DPR, maka itu tidak berlaku lagi," kata Bambang.

Sementara itu pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin mengatakan, RUU hanya berguna sebagai payung hukum atas tindakan-tindakan yang diambil sebelum DPR menolak Perppu itu. "Itupun jika perbuatan hukum dengan segala akibat hukum dari Perppu tersebut disetujui DPR dalam UU pencabutan Perppu tersebut," katanya.

Dikatakannya bahwa tindakan pencabutan Perppu menurut konstitusi hanyalah mencabut baju formil saja dari perppu tersebut.

"Jadi setelah Perppu tersebut ditolak DPR, maka segala perbuatan hukum yang bisa dilakukan akibat lahirnya sebuah Perppu dengan sendirinya tidak bisa berlanjut lagi," katanya.
(*)